Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait maraknya pinjaman yang “Mencekik masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk menjauhi lembaga pembiayaan konvensional (finance) yang menerapkan sistem bunga.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaria MUI Tanjungpinang, Mhd.Munirul Ikhwan,M.Ag, kepada awak media ini, Jumat (25/07/2025).
“Imbauan ini disampaikan, seiring makin maraknya warga yang terjerat hutang berbunga tinggi, hingga berujung pada kehilangan aset, tekanan psikologis, bahkan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.
Ahli Pers Dewan Pers itu, menegaskan bahwa, praktik pembiayaan berbasis bunga adalah bentuk riba yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya warga yang tergiur dengan kemudahan cicilan kendaraan, elektronik, atau pinjaman dana cepat dari lembaga finance, namun pada akhirnya terbelit kontrak yang mencekik dan sangat memberatkan.
“Realitanya, banyak masyarakat yang tergiur dengan kemudahan di awal, lalu harus menanggung beban bunga yang besar. Bukan hanya kehilangan kendaraan atau barang, tetapi juga ketenangan hidup,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Ikhwan, mirisnya ada yang dikejar-kejar debt collector, harus menjual barang lain untuk menutup cicilan, bahkan ada yang rumah tangganya retak karena tekanan ekonomi.
Sebelumnya, MUI sejak tahun 2004 telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah), yang menyatakan bahwa bunga dalam sistem keuangan konvensional adalah haram karena termasuk riba.
Dampak riba tidak hanya menyangkut aspek spiritual, lanjutnya, tetapi juga nyata dalam kehidupan sosial. Banyak masyarakat yang hidupnya semakin berat, karena pendapatannya habis hanya untuk membayar bunga, bukan pokok utangnya.
Lebih menyedihkan lagi, dalam beberapa kasus, Ikhwan menjelaskan, sisa utangnya justru membesar setelah bertahun-tahun mencicil.
Sebagai jalan keluar, MUI Kota Tanjungpinang mendorong masyarakat untuk beralih kepada sistem keuangan syariah yang bebas dari riba dan lebih menekankan prinsip keadilan dan keberkahan.
“Gunakan lah Lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan oleh masyarakat,” ungkap Ikhwan.
Menurut Ikhwan, pentingnya edukasi literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Untuk itu, MUI akan menggandeng ormas Islam, lembaga pendidikan, dan masjid-masjid untuk mengadakan pelatihan dan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan yang Islami.
“Kita ingin menguatkan kesadaran umat agar tidak terjebak dalam jebakan riba. Keberkahan hidup dan ketenangan hati itu tidak bisa dibeli dengan pinjaman berbunga,” sebutnya.
“Kemudian, yang dibutuhkan adalah kesabaran, ilmu, dan kemauan untuk hidup sesuai syariat,” tutup Ikhwan. (*)
Penulis: Red






