Mulai Terkuak, Kuasa Hukum Menduga Ada Mafia Tanah di Lahan Batu Naga

by -141 views
Kuasa hukum ahli waris, Patrisius Boli Tobi
Kuasa hukum ahli waris, Patrisius Boli Tobi

Tanjungpinang, (digitalnews) – Mulai terkuak, kuasa hukum ahli waris, Patrisius Boli Tobi, menduga adanya permainan “Mafia” tanah di lahan Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Saya menduga, bahwa kejahatan pertanahan ini lebih pada perbuatan oknum yang seolah-olah menjadi dilegalkan karena tersistem,” katanya, kepada awak media ini, Jumat (05/07/2026).

“ini modus operandi yang biasanya dilakukan oleh para mafia pertanahan,” tambah Patrik.

Menurut Patrik, modus itu, ada juga dilakukan dengan mengendalikan sistem entri data pada akses secara menabrak prosedur baku dan ini masuk pada indikasi perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana.

“Dan, secara khusus pada objek yang sedang kita advokasi, saya sudah mulai menemukan potensi yang kita duga terdapat keterangan palsu yang ditempatkan di atas akta otentik berupa Sertifikat Hak Milik. Ini berproses secara masif, ancaman pidana penjara 7 tahun dalam rumusan pasal 394 KUHP ( UU no. 1 thn 2023),” paparnya.

“Inilah kejahatan sistemik pertanahan yang sedang terjadi di Provinsi Kepri khususnya di Kota Tanjungpinang ini yang saya cermati,” tambah Patrik.

Lanjut Patrik, menjadi catatan penting juga buat pejabat, baik di kelurahan, kecamatan, maupun pada institusi yang memiliki kewenangan yaitu Kementerian ATR/ BPN, bahwa dalam kaitan dengan persoalan yang sedang terjadi di objek tanah jalan Batu Naga.

Menurut Patrik lagi, ada potensi kejahatan administrasi dan arsip yang juga sedang ia telusuri, lebih pada arsip Buku Tanah, baik di tingkat pemerintah kelurahan maupun kecamatan.

“Kok bisa, ada beberapa kejanggalan terkait registrasi surat antara pejabat yang mengeluarkan keterangan terkait registrasi yang berbeda dalam rentang waktu yang tidak berbeda jauh. Ini arsip administrasi pemerintahan yang semestinya memiliki kekuatan validasi bukan menjadi alat transaksional para mafia tanah,” ungkapnya, penuh kekesalan.

Saat ini, Patrik juga telah melakukan upaya hukum yang sedang berproses pada unit Pidum Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Inilah denah tanah di Jalan Batu Naga, yang menjadi sengketa hukum
Inilah denah tanah di Jalan Batu Naga, yang menjadi sengketa hukum

Selain itu, upaya lainnya yang sedang dirinya lakukan, adalah permintaan mediasi di BPN kota Tanjungpinang yang disampaikan secara resmi lewat surat yang ditujukan kepada Kakan ATR BPN Kota Tanjungpinang.

“Kita juga sudah melayangkan surat ke Lurah Batu IX, terkait 2 surat keterangan registrasi yang pernah di keluarkan oleh pejabat Lurah tahun 2014 & 2020 yang kontra dengan lurah saat ini,” sebut Patrik.

Sementara, untuk perimbangan berita dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut, awak media ini lakukan konfirmasi ke Lurah Batu IX, Rajab Eli. Namun, sampai berita ini diposting, Rajab Eli hanya melihat pesan WhatsApp yang dilayangkan. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.