Lingga, (digitalnews) – Oknum mantan Bendahara Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, inisial W, diduga “Menggelapkan” iuran dana BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022-2023.
Informasi itu didapat oleh awak media ini dari masyarakat setempat. Ia menyebutkan, “Apa kabar duit BPJS yang disimpan bendahara Desa M itu ya”.
Akan hal itu, awak media ini, melakukan konfirmasi ke pihak Desa Mamut untuk kebenaran info tersebut.
Bendahara Desa Mamut, Elfiyana, saat dikonfirmasi lewat ponselnya, membenarkan informasi itu.
“Iye pak. Yang tahun 2022-2023 kemaren di non-aktifkan. Tapi sekarang diaktifkan lagi pak,” tulisnya (sudah disempurnakan sesuai EYD.red), ke WhatsApp media ini, Sabtu 01/06/2024).
“Karena saye baru (jadi bendahara desa) pak. Jika pak nak lebih tau pak, langsung aja tanye dengan pak W, karena masa tahun 2022-2023 itu, pak W yang pegang pak,” sambung Elfiyana.
Elfiyana menjelaskan, untuk tahun 2024, sejak ia menjabat, dana BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diaktifkan kembali dan distor setiap 6 bulan sekali.
“Tahun ini sudah kami stor pak. Kite bayar 6 bulan sekali. Dana itu dari gaji pak. Distor setelah gajian pak,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Pihak Managemen BPJS Ketenagakerjaan Lingga, Bambang, saat dikonfirmasi, belum menjawab.
Sementara, mantan Bendahara Desa Mamut, Wardi, yang saat ini menjabat Sekretaris Desa (Sekdes), mengakui adanya dana BPJS tersebut.
“Masalah dana BPJS itu memang ada itu dari APBDes sekira Rp29 juta. Namun, iuran dari pengguna BPJS secara individu kita tidak ada terima. Karena mereka, pengguna BPJS tidak membayar,” kata Wardi.
Selanjutnya kata Wardi, anggaran Rp29 juta dari APBDes di Silpakan yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan tahun 2024 ini.
“Mmasalah BPJS masyarakat dari tahun 2022-2023 di non-aktifkan. Namun di 2024 ini sudah diaktifkan kembali,” sebutnya. (*)
Penulis: Era/Tim