Tanjungpinang, (digitalnews) – Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang saat ini masih berlangsung, jajaran Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menurunkan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP di lokasi keramaian, Kamis (24/09/2020).
Polsek Bukit Bestari (BB) juga melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukummya sekitar pukul 09.00 wib pagi di beberapa titik.
Adapun lokasinya yakni, di jalan MT Haryono, jalan A. Yani, jakan Pemuda, jalan Pramuka, jalan IR Sutami dan jalan Basuki Rahmad dengan sasaran warung makan, kedai kopi, dan swalayan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung.M.Winarta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.
“Kita tetap melakukan sosialisasi imbauan 4 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan,” katanya kepada awak media di Tanjungpinang.
Agung juga menjelaskan, dalam Ops Yustisi ini sebanyak 6 orang diberikan teguran lisan dan 2 orang teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut selain teguran juga akan diterapkan sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan Ops Yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” harap Agung. (*)
Penulis: Novendra