Tanjungpinang, (digitalnews) – Perkumpulan Pedagang Pasar Bintan Center (P3BC) resmi klien tetap Kantor Hukum Ibnu Arifin, S.H,.M.H & Partner.
Resminya mereka (P3BC) menjadi klien tetap, dibenarkan oleh Ibnu Arifin kepada awak media ini, Kamis (23/12/2021).
“Hari ini, P3BC yang diketuai oleh Pak Ibrahim sepakat menjadi klien tetap kita,” ujarnya.
Hal ini kata Ibnu merupakan suatu kehormatan bagi kantor hukumnya karena ditunjuk sebagai pengacara atau kuasa hukum tetap oleh para pedagang Pasar Bintan Centre.
“Untuk selanjutnya kami siap untuk menyelesaikan perkara bahkan mendampingi para pedagang yang terkena permasalahan hukum secara Litigasi maupun secara Non Litigasi,” terangnya.
Lebih dari itu, lanjut advokat muda ini, akan melakukan sosialisasi tentang hukum dengan intern pedagang pasar bintan center.
“InsyaAllah, semoga Berkah,” tutup pemuda yang juga sebagai dosen itu.
Sementara, di tempat yang sama, Ibrahim selaku Ketua P3BC mengucapkan syukur atas diterimanya sebagai klien oleh Kantor Hukum Ibnu Arifin & Partner.
“Alhamdulillah, saya atas nama Ketua P3BC, mengucapkan terimakasih sebanyak banyaknya kepada pak Ibnu Arifin atas kerjasamanya,” ungkapnya.
“Somoga ke depannya bisa berjalan dengan baik. Aminnn…,” pungkas Ibrahim. (*)
Penulis: Era