Panggilan Kedua oleh Jaksa, Nguan Seng Masuk Penjara

by -192 views
Nguan Seng saat menandatangani surat resmi penahanan oleh Kejari Taniungpinang
Nguan Seng saat menandatangani surat resmi penahanan oleh Kejari Taniungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Akhirnya, dengan surat kedua yang dilayangkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Nguan Seng alias Hengki (83) dijebloskan ke penjara.

Ditahannya Nguan Seng oleh Kejari Tanjungpinang atas dasar Hasil Putusan MA RI No.1414 K/Pid/2021 tgl 8 Des 2021.

Hasil putusan Kasasi tersebut, Nguan Seng divonis hakim MA selama 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Saat dikinfirmasi sejumlah awak media, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Pidum Sudiharjo SH mengatakan, dari hasil putusan itu, pada hari ini Ngun Seng resmi ditahan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

“Kita telah melakukan eksekusi sesuai prosedur hukum yang belaku walau pun sebelumnya Nguan Seng sempat mangkir saat dipanggil,” ujarnya

Dengan dilengkapi surat vaksin dan antigen, Nguan Seng mengaku pasrah saat diumpai media.

Sementara, pengacara yang dikuasakan Andi Rivai mendampingi Nguan Seng juga tidak bisa berkomentar banyak saat Nguan Seng menandatangani surat resmi penahannya di ruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri.

” Kita hanya mendampingi beliau saja,” sebutnya.

“Dan, dalam hal ini saya hanya memegang selembar surat. Sementara berkas awalnya ada di tangan pengacaranya yang ada di Jakarta,” pungkas Andi Rivai. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.