Tanjungpinang, (digitalnews) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Uji Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.
Kegiatan uji publik itu dilaksanakan di Hotel Nite and Day (Laguna) Jalan Bintan wilayah setempat, Selasa (17/01/2023) siang.
Keluarnya putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Dan, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’.
Di kesempatan itu, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, pihaknya akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi.
Kedepannya, lanjut Sri, pihaknya akan menggelar acara uji publik bersama partai peserta pemilu, sehingga pihaknya dapat menyampaikan usulan ini ke KPU RI.
“Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja, pasca keluarnya purusan MK, alokasi kursinya ada yang bertambah,” terangnya.
Sementara Dr Bismar Arianto akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang mengatakan bahwa KPU hanyalah penyelenggara jadi sifatnya hanya menjalankan undang-undang saja
“Jika perkembangan harus ada perubahan alokasi kursi maka itu yang harus diikuti,” sebutnya.
Hanya, lanjut Bismar, tantangan bagi KPU yakni meyakinkan peserta pemilu jika dalam tujuh tahapan pemilu tersebut ada yang mengalami perubahan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
(*)
Penulis: Era