Jakarta, (digitalnews) – Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi, itu ketika peristiwa rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kabarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa, DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang menang dalam sengketa Pemilu tingkat PPK Bukit Bestari yang digugat oleh Partai Golkar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum DPC PDIP Kota Tanjungpinang, Urip Santoso, S.H, kepada awak media ini, Jumat (07/06/2024).
“Ya benar. Alhamdulillah semua yang kita ajukan ke MK tak ada yang ditolak,” katanya.
Urip menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU di atas, pihaknya menghadirkan saksi-saksi fakta, baik tingkat kecamatan maupun tingkat pleno kota saat di MK.
“Dengan bukti-bukti surat yang kita bawa, maka MK memenangkan pihak kita dan menolak semua gugatan Partai Golkar,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan, saat dikonfirmasi awak media ini, menerima atas keputusan MK tersebut.
“Kita hormati keputusan Hakim MK,” ucapnya. (*)
Penulis: Era