Pelayanan SIM Tutup 10 Hari, Simak Infonya

by -98 views
Info pelayanan SIM di Mapolresta Tanjungpinang
Info pelayanan SIM di Mapolresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga masyarakat Kota Tanjungpinang dan sekitarnya, mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang AKBP H.Ompusunggu melalui Kasat Lantas AKP I Made Putra kepada awak media ini, Rabu (27/04/2022).

“Pelayanan SIM kita tutup sementara sampai 10 hari ke depan dimulai sejak 29 April – 8 Mei 2022,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, bagi pemilik SIM mati masa berlakunya di tanggal tersebut di atas maka dapat mengurus perpanjangan saat pelayanan SIM dibuka kembali.

“Jika SIM mati setelah dibukanya pelayanan pada 9 Mei – 17 Mei 2022, maka SIM dibuat seperti biasa atau buat baru,” terangnya.

Sementara, informasi tersebut juga disebarkan oleh Baur SIM Bripka Zulhamsyah melalui media sosial (medsos) agar masyarakat mengetahui hal tersebut. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.