Pemko Tanjungpinang Terima Rp17 Milar AIF dari Menkeu, Ini Dasarnya

by -62 views
Pj Wako Hasan saat menerima penghargaan oleh dua Menteri RI
Pj Wako Hasan saat menerima penghargaan oleh dua Menteri RI

Tanjungpinang, (digitalnews) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berhasil menerima penghargaan berupa Alokasi Insentif Fiskal (AIF) kinerja tahun berjalan anggaran 2023 sebesar Rp17 miliar dari Kementerian Keuangan (Menkeu) RI, Selasa (03/10/2023).

Penghargaan itu didapat Pemko Tanjungpinang berdasarkan upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan percepatan belanja daerah.

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menerima langsung perhargaan tersebut dari Menteri Keuangan Srimulyani bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Titto Karnavian, di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta.

Hasan mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemko Tanjungpinang sehingga mendapatkan AIF.

“Alhamdulillah. Untuk percepatan belanja daerah dan PDN kita mendapatkan sebesar Rp11.374.191.000 dan insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp6.188.565.000,” ujarnya.

“Hal ini tentunya atas kerjakeras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait,” sambung Hasan.

Akan hal itu, Hasan berharap menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkat.

“Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholter terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah (Pemda).

“Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode,” ungkapnya.

Lalu, kata Memkeu, indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium serta berbagai perjalanan dinas.

“Tetapi, dana ini digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” pungkasnya.

Sementara, sebanyak 33 daerah penerima alokasi yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.