Tanjungpinang, (digitalnews) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 dimulai pada 3-25 Januari 2025. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tampak, pemohon SKCK dari para pendaftar P3K di unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang mulai membeludak di Satintelkam, Jumat (03/01/2025).
Akan hal itu, Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasat Intelkam, Kompol Dunot Parsaoran Gurning, menyebutkan, diperkirakan ada ratusan pemohon untuk keperluan pemberkasan P3K tahun ini.
“Perkiraan, pemohon SKCK di sini, sekitar 400-600 pemohon untuk hari ini,” katanya.
Menurut Gurning, kalau diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025 mendatang, estimasi yang mengurus SKCK, bisa mencapai 4 ribuan pemohon.
Untuk itu, lanjut Gurning, pihaknya langsung berinisiatif menyediakan fasilitas berupa 4 tenda tambahan bagi pemohon SKCK tersebut.
“Kami Satintelkam memberi fasilitas berupa 4 buah tenda untuk mereka. Agar, mereka tidak kepanasan akibat mengurus SKCK di sini,” ujarnya.
Sementara, Kasat Intelkam, mengimbau bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar.
“Periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polresta Tanjungpinang, agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era