Peningkatan Lahan oleh PT ANP, Ahli Waris Sukardi Keberatan. Ini yang Akan Ditempuh Kuasa Hukum

by -22 views
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Sukardi, yang terdiri dari: Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Sukardi, yang terdiri dari: Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sengketa jual-beli lahan seluas sekitar 688,989 hektare di kawasan Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, kembali memanas.

Pasalnya, pihak PT Aksara Nusa Persada (ANP) diduga melakukan proses peningkatan lahan tersebut dari Alashak ke Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bintan.

Maka dari itu, ahli waris almarhum Sukardi, melalui tim kuasa hukumnya memastikan bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada pekan depan.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Sukardi, yang terdiri dari: Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H, telah mengajukan secara resmi surat keberatan kepada Lurah Gunung Lengkuas tertanggal 11 Mei 2026.

Surat keberatan resmi itu, ahli waris meminta Lurah Gunung Lengkuas untuk menghentikan proses pengukuran serta pemeriksaan atas permohonan pemberian hak atas tanah nomor berkas 2763 tahun 2026 atas nama Arifin dengan luas kurang lebih 688.989 m2.

Salah satu kuasa hukum, Dody Fernando, menjelaskan, telah terjadi dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengambilalihan aset yang melibatkan Mr. Gu Jianguo selaku pihak Penanam Modal Asing (PMA).

Akan hal itu, lanjut Dody, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota Panitia A, ATR/BPN Kantor Wilayah Kepri, Kantah Bintan, Mr. Gu Jianguo, Arifin, dan pihak lainnya yang dianggap berkaitan dalam proses tersebut.

“Minggu depan kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar persoalan ini clear and clean secara hukum,” ujar Dody, Rabu (20/05/2026).

Menurut Dody, pihaknya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan penghentian proses pengukuran maupun pemeriksaan permohonan hak atas tanah kepada Panitia A dan Kantor Pertanahan Bintan.

Sebelumnya, Dody menjelaskan, perkara itu bermula dari transaksi jual-beli tanah yang sebagian lahannya telah dibalik nama sekitar 250 hektare keatas nama Direktur PT Askara Nusa Persada, Arifin, Ignatius Hendy Kristianto, dan Cristine, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga.

“Semua itu atas nama keluarga Arifin. Ignatius merupakan suami dari Cristine. Sementara Mr. Gu Jianguo sendiri merupakan warga negara asing dan investor PMA di PT King Joy,” terangnya.

Sementara itu, masih kuasa hukum ahli waris, Ahmad Fidyani, menyebut bahwa Mr. Gu Jianguo diduga menggunakan nama Arifin dalam proses penguasaan lahan tersebut.

“Dalam jual beli itu ada sekitar 250 hektare lebih kurang yang sudah dibalik nama ke atas nama Ignatius Hendy Kristianto, Arifin dan Cristine. Karena itu kami mengajukan keberatan dan meminta penghentian proses di Kantah Bintan,” ujarnya.

Ahmad memaparkan, sengketa tersebut muncul setelah Mr. Gu Jianguo disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengambilalihan Aset tertanggal 24 Oktober 2024 di hadapan Notaris Johari, S.H.

Dalam perjanjian itu, sambung Ahmad, nilai transaksi disebut mencapai Rp35 miliar dengan skema pembayaran bertahap sebesar Rp5 miliar per bulan. Namun, terjadi tunggakan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada tanggapan meski telah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali.

“Karena tiga bulan berturut-turut tidak membayar dan somasi tidak direspons, maka pada 25 Juli 2025 perjanjian dinyatakan batal sesuai perjanjian awal,” sebut Ahmad.

Kuasa hukum ahli waris menilai, kondisi tersebut memperkuat dugaan wanprestasi dan menyebabkan status hukum lahan menjadi belum memiliki kepastian hukum atau legal uncertainty.

Selain itu, mereka juga menyoroti proses pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan sengketa yang disebut diajukan melalui perusahaan lain oleh Arifin.

“Proses itu bahkan diklaim telah berjalan hingga tahap pengukuran oleh pihak terkait,” ucap Ahmad.

Oleh karena itu, pihak ahli waris Almarhum Sukardi, meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dihentikan sementara sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Apabila pengukuran tetap dilanjutkan terhadap tanah yang masih disengketakan dan berpotensi batal demi hukum, maka itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ungkapnya, tegas.

Sementara, sampai berita ini diposting, awak media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Mr. Gu Jianguo, Arifin maupun pihak terkait lainnya atas persoalan tersebut. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.