Pesangon Mantan Karyawan Riau Pos Tak Dibayar, Socrates Tempuh Jalur Hukum

by -44 views
Poto ilustrasi pesangon PHK
Poto ilustrasi pesangon PHK

Batam, (digitalnews) – Permasalahan internal di “Tubuh” perusahaan media yang bernaung di Riau Pos Grub, terus berlanjut. Pasalnya, pesangon karyawan Riau Pos yang tidak dibayar dan tertunggak bertahun-tahun.

Diperkirakan, nilai pesangon tersebut sebesar miliaran rupiah. Bahkan, puluhan eks karyawan Batampos di Batam, juga belum dibayar. Walaupun dicicil, nilainya tidak masuk akal dan sesuka hati perusahaan media tersebut.

Diketahui, Batampos adalah anak perusahaan Riau Pos dengan saham mayoritas 80 persen.

Salah seorang mantan karyawan yang pesangonnya tidak dibayar adalah Socrates. Ia mantan Direktur Utama Batam Pos, pada tahun 2020 sampai 2022.

“Saya bekerja sebagai karyawan sejak 1996. Karena dinilai berprestasi, saya jadi direksi dan komisaris berbagai perusahaan di Batampos Group. Saya pensiun tahun 2022 dengan masa kerja 26 tahun,” kata Socrates, kepada sejumlah awak media, Selasa (07/07/2026).

Lanjut Socrates, setelah pensiun, dirinya menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SKPHK) dari PT Sijori Interbintana Pers dan Surat Kesepakatan Bersama, berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp772.500.000 yang ditandatangani Dirut Batampos, Ahmad Dardiri.

“Pesangon saya dibagi tiga perusahaan. Anehnya, kalau mereka tidak sanggup membayar lunas, saya tidak pernah menerima kesepakatan cicilan pesangon saya setiap bulan,” terangnya.

Anehnya lagi, sampai tahun 2023 pesangon tersebut tidak dibayar. ‘’Saya seperti mengemis hak saya. Lalu, ketiga perusahaan tersebut mencicil. Nilainya, dari Rp1,5 juta-Rp5 juta. Sampai kapan ini selesai? Padahal, saat itu saya sakit saraf kejepit dan terkena serangan jantung,” beber Socrates dan menyebutkan, sisa uang pesangonnya yang belum dibayar sebesar Rp679.000.000 lagi.

Ia satu-satunya eks karyawan yang menempuh jalur hukum. Proses mediasi dilakukan tiga kali di kantor Disnaker Kota Batam, yang dihadiri Direktur Batampos saat itu Muhammad Iqbal. Rekomendasi Disnaker Kota Batam, pesangon Socrates harus dibayar lunas.

Setelah tenggang waktu habis, pada Oktober 2024 Socrates menggugat Batampos melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Ampuan Situmeang ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang.

“Hasilnya, gugatan saya ditolak dengan alasan mereka tidak berwenang mengadili. Mahkamah Agung juga menolak. Alasannya, saya bukan karyawan, tapi pengusaha,” sebutnya.

“Sejak Oktober 2024, cicilan pesangon saya dihentikan secara sepihak. Saya mengirim surat agar pesangon saya dibayar tanggal 27 April 2026, tapi tidak digubris. Saya akan terus memperjuangkan hak saya,” sambung Socrates, kesal.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Batampos Elmi Gusti, mengatakan, uang pesangon Socrates tidak dibayar setelah dikirimkan hasil putusan pengadilan dan dilarang oleh Ahmad Dardiri. ‘’Posisi kami serba salah, semua diputuskan oleh pimpinan Riau Pos dan Jawa Pos,’’ katanya.

Menurut Elmi Gusti, kesalahan manajemen Batampos selama ini tidak menyiapkan uang pensiun dan pesangon untuk karyawan. “Tahun depan saya juga pensiun. Nasib saya akan sama saja,’’ kata Elmi.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Percetakan Bintana, Wanda Sari Dewi. Ia menyetop pembayaran pesangon, karena ada perintah dari atasannya Ahmad Dardiri yang juga CEO Riau Pos Group.

Pesangon tidak dibayar, juga yang dialami Hasan Aspahani. Eks karyawan yang pernah menjabat sebagai General Manager dan Direktur Batampos. ‘’Pesangon saya Rp400 juta, baru dibayar Rp100 juta dan masih tertunggak Rp300 juta lagi,” ujarnya.

Ia sudah mengusulkan agar mengajukan gugatan pailit terhadap Batampos, karena menghentikan pembayaran pesangonnya sejak tahun 2019.

Hal yang sama, pembayaran pesangon yang dicicil dan tersendat-sendat dengan nilai sesuka hati manajemen perusahaan media yang pernah menjadi media terbesar di Kepulauan Riau ini, juga dialami Roslina Yanti, Ismanto, dan Herman Mangundap mantan manajer Batampos.

“Saya, bukan harus meminta uang pesangon saya Rp3,5 juta. Kalau saya bilang untuk uang kuliah atau dipinjam, baru dibayar. Kita seperti pengemis dibuatnya. Padahal, uang pesangon ini hak saya,” kata Herman Mangundap, mantan manajer pemasaran Batampos.

Begitu juga yang dialami Arham, yang pernah bekerja di Batampos, Tanjungpinang Pos, dan Posmetro Batam. ‘’Uang pesangon saya masih banyak yang belum dibayar. Selama ini dicicil, tapi nilainya tidak menentu dan paling banyak dicicil Rp1 juta dari Posmetro. Dari Batampos, selama tahun 2026 ini, tidak dicicil sama sekali,” ungkapnya.

Malah, sambung Jamil, puluhan karyawan Batampos yang masih bekerja juga berkeluh kesah. Sebab, gaji mereka dipotong dan dicicil dengan alasan dampak Covid-19. Padahal, wabah tersebut sudah lama berlalu.

“Gaji karyawan Batampos dipotong 15 persen. Ini sudah dua bulan kami tidak gajian,” sebut Ketua Serikat Pekerja Batampos itu.

Advokat dan pengacara senior Batam, Dr Ampuan Situmeang, SH,.MH, mengatakan, di Batam sudah banyak karyawan yang menjadi korban dengan cara jebakan cicilan pesangon yang diterapkan selama ini.

“Perjanjian cicilan pesangon ini dimanfaatkan oleh korporasi sehingga karyawan dan karyawati, terjebak dalam penegakan sistem hukum yang lemah dan tidak berpihak pada karyawan. Itulah realita yang terjadi,” ucapnya.

Menurut Ampuan, sistem cicilan pesangon yang dirancang oleh perusahaan dan korporasi, pada hakikatnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang ketenaga atau perlindungan upah karyawan sebagai pekerja.

“Kecuali, dalam keadaan tidak mampu membayar atau insolvensi. Namun, inilah fakta dan realitanya. Pelaksanaan perjanjian yang sengaja dirancang, sangat merugikan pekerja. Posisi hukumnya lemah untuk meminta keadilan,” paparnya.

“Perjanjian itu kadang ditaati, kadang diingkari. Yang sudah ada jadwal pembayaran pun sengaja dimolorkan. Pekerja hanya bisa gigit jari menghadapi keberingasan korporasi,” pungkas Ampuan.

Respon Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Naker

Sementara itu, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, merespons persoalan belum dibayarkannya hak-hak eks karyawan Riau Pos Grup yang hingga kini masih diperjuangkan.

Respons tersebut disampaikan setelah menerima informasi mengenai tuntutan para mantam karyawan yang menginginkan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Said Iqbal dijadwalkan akan menggelar pertemuan secara virtual (zoom meeting) dengan perwakilan eks karyawan Riau Pos Grup. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan secara langsung kronologi permasalahan, kondisi yang dihadapi para pekerja, serta berbagai hak yang hingga kini belum dipenuhi.

Melalui pertemuan tersebut, diharapkan dapat diperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi sehingga dapat dicarikan solusi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Para mantan karyawan Riau Pos Grup menyambut positif respons dari Penasehat Khusus Presiden RI itu. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, para mantan karyawan Riau Pos Grup telah menyampaikan berbagai tuntutan terkait hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan. Mereka juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, termasuk instansi ketenagakerjaan dan lembaga penegak hukum, dengan harapan memperoleh kepas-tian hukum dan penyelesaian yang adil. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.