Tanjungpinang, (digitalnews) – Sungguh Biadab. Perkataan ini pantas diberikan kepada pelaku cabul anak di bawah umur. Sebut saja Bunga, korban dari keganasan pelaku pencabulan JFG di Jembatan Dompak, Sabtu (27/11/2021).
Kasus pencabulan tersebut dbenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Harahap kepada awak media ini, Kamis (02/12/2021) malam.
Awal menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu 28 November 2021 sekira pukul 00.30 Wib pelapor tiba di rumahnya jalan Pantai Impian Gg. Ketam No. 66 RT/RW 004/006 Kelurahan Kampung Baru.
Selanjutnya kata Awal, adik korban inisial E yang memberitahu bahwa korban telah dibonceng naik motor bersama terlapor sekitar pukul 22.00 Wib, Sabtu, (27/11/2021).
Setelah itu, saat ditanya pelapor, korban menjelaskan bahwa telah dibawa oleh terlapor ke Jembatan Dompak untuk duduk di bawah jembatan.
“Kemudian, setelah sampai lokasi, terlapor menyuruh korban untuk mengelus-elus perut terlapor menggunakan tangan korban, menyuruh korban untuk menarik payudara (pentil) dan berciuman,” terang Awal.
Lanjut Awal, daru kejadian itu, terlapor membuka celana dan menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin sampai keluar cairan sperma.
“Dan, petaka itu pun terjadi setelah terlapor menindih badan korban dan menggoyang-goyangkan pinggul terlapor,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa anaknya telah dicabuli oleh terlapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Tanjungpinang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku tersebut .
“Kemudian sampai di tempat keberadaan pelaku tersebut Tim mendapati Pelaku sedang berada di warung. Dan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan penangkapan lalu Tim melakukan interogasi terhadap pelaku pada saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya,” pungkas Awal. (*)
Penulis: Era