Jakarta, (digitalnews) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) prihal kerjasama, Senin (13/05/2024) lalu.
“SE itu meminta kepada seluruh Kepala Daerah (Kada) untuk bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” ujarnya.
Tidak hanya dengan PWI, Mendagri juga mengimbau untuk bekerjasama dengan asosiasi, perhimpunan wartawan, dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Kata Mendagri, ada tiga diktum yang disampaikan dalam surat edaran itu kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Lanjut Mendagri, pertama memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Hal itu, kata Tito, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Dan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang hal yang sama,” sebutnya.
Kedua, meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi.
“Hal itu bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada serentak Tahun 2024,” ungkap Tito.
Kemudian, Tito menegaskan, kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan bersama PWI atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Ketiga, melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI, POLRI, dan unsur lainnya), tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
“Terkahir, melaporkan pelaksanaan SE ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024,” katanya.
Sementara, khusus Pilkada serentak di Provinsi Kepri, Ketua PWI Kepri, Andi, meminta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk mensosialisasikan SE Mendagri tersebut.
“Pengurus PWI Provinsi Kepri perlu mensosialisasikan surat edaran ini dan perlu meningkatkan kerjasama dengan Kada masing-masing daerah menyangkut Pilkada serentak 2024,” ucapnya.
Menurut Andi, langkah Mendagri ini sangat tepat dengan tujuan mencerdaskan masyarakat pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Lalu, mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya legitimasi hasil Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era