Bintan, (digitalnews) – Polres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini dilakukan dalam minyakapi masuknya cuaca kemarau di wilayah Hukum Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengimbau masyarakat Bintan agar tetap waspada terhadap kebakaran.
Ia juuga meminta kepada masyarakat agar tidak membakar lahan maupun hutan baik saat membuka lahan pertanian maupun dalam kegiatan lain.
“Karena dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Hal itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana dan denda sesuai dengan pasal 108 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” katanya kepada awak media.
Kapolres Bintan juga mengingatkan kepada Satgas Karhutla baik ditingkat Kabupaten dan Kecamatan agar tetap melakukan kordinasi yang baik antar instansi serta siaga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
“Saya juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, termasuk melaporkan kepada aparat Pemerintah jika menemukan kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya,” pinta Kapolres berpesan.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menjelaskan, memasuki cuaca kemarau saat ini Polsek Gunung Kijang juga telah aktif memberikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Harapan kami masyarakat dapat bekerjasama sehingga kasus kebakaran hutan dan lahan tidak ada di wilayah kita,” sebutnya.
“Tidak membuang puntung rokok sembarang dan tidak membakar sampah ditempat-tempat yang rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Monang. (*)
Penulis: Era