Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba Jaringan “Luar” Bareng BC

by -61 views
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia

Tanjungpinang, (digitalnews) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, di dua lokasi.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan kolaborasi bersama Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, dengan mengamankan dua orang tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Selasa (21/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Ahad, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan itu, pihak terkait berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri (Pasutri). Pelaku tersebut, berinisial IS (58), laki-laki dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal saat petugas BC Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan SBP.

Lanjut KBP Indra, saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Keduanya, beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Atas pengungkapan itu, papar KBP Indra, tim langsung mengamankan barang bukti dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram.

“Sementara, dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram,” ungkapnya.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir,” sambung KBP Indra.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Kapolresta Tanjungpinang itu, diketahui kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

Lalu, keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” beber KBP Indra.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak BC serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Gurindam. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.