Batam, (digitalnews) – Polsek Bengkong memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa, Senin (03/06/2024).
Perkara tersebut disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata. Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, menyatakan bahwa “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan.
“Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polsek Bengkong”.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, mengucapkan rasa syukur atas putusan hakim.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 Wib, dan permohonan pemohon di tolak seluruhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners, mempraperadilankan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor) di PN Batam.
Permohonan praperadilan SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/05/2024) lalu.
Adapun perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor yakni Jonatan Raubun. (*)
Penulis: Era