Tanjungpinang, (digitalnews) – Permohonan Praperadilan(Prapid) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang diajukan pada (08/02/2022) lalu oleh Kantor Hukum Bakhtiar Batubara SH dan Rekan tidak berbuah manis.
Pasalnya, permohonan tersebut tidak serta merta ditanggapi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang.
Hal ini dikatakan oleh Bakhtiar Batubara selaku kuasa hukum dr Zailendra Permana kepada awak media ini, Sabtu (12/02/2022).
Bakhtiar juga menyebutkan, menurut KUHAP, minimal 3 hari setelah permohonan dilakukan sidang terhadap permohonan Prapid tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan pihak PN Tanjungpinang yang menjadwalkan sidang Prapid pada bulan Maret 2022 mendatang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili prapid ini telah menjadwalkan sidang pada 4 Maret 2022.
“Hampir 1 bulan lamanya dari pendaftaran Permohonan Praperadilan ini pada 8 Februari 2022 yang lalu,” ucapnya.
“Sehingga tidak mencerminkan peradilan yg cepat, sederhana dan mudah,” sambung Bakhtiar.
Bakhtiar khawatir dengan tenggang waktu yang cukup lama tersebut seolah-olah memberi kesempatan kepada Jaksa (Termohon.red) untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
“Hal ini mengakibatkan nantinya Permohonan Prapradilan akan gugur dengan masuknya pokok perkara,” terangnya.
“Saya berharap hakim dapat mempercepat sidang tersebut,” pungkas Bahktiar.
Sebelumnya, Permohonan Praperadilan dengan lampiran surat kuasa pada (08/02/202) yang diajukan oleh Kantor Hukum Bahktiar Batubara SH dan Rekan kepada Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang.
Bunyi surat tersebut yakni: Dengan hormat, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dr. Zailendra Permana Bin Zaitul Rahmat, tempat/tanggal lahir, Padang Sidempuan, 19 Maret 1983, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Dokter/Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukumnya, yaitu: Bakhtiar Batubara S.H dan Rivaldhy Harmi S.H.,M.H.
Berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup tertanggal 09 Februari 2022 dan telah teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang Nomor: 76 SK/II/2022, tertanggal 08 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejati Kepri cq Kejari Bintan sebagai TERMOHON.
Diketahui bahwa PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Insentif Tenaga Kesehatan Perorangan Covid-19 oleh Oknum Pegawai pada Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-05/L.10.15/Fd.1/12/2021 Kejari Bintan, tertanggal 09 Desember 2021.
Bahwa PEMOHON telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-04.a/L.10.15/Fd.1/12/2021 Kejari Bintan, tertanggal 30 Desember 2021.
Bahwa PEMOHON saat ini telah ditahan berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.15/Fd.1/01/2022 Kejari Bintan, tertanggal 19 Januari 2022, dan Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Nomor SPP : 01 /L.10.15/Fd.1/02/2022 Kejari Bintan tertanggal 07 Februari 2022.
Bahwa PEMOHON dalam Penetapan dan Penahanan Tersangkanya, tidak berdasarkan hasil audit Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2016 Poin 6 yang menyebutkan “Dalam salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya badan pemeriksa keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan atas alasan-alasan/uraian-uraian hukum di atas, maka PEMOHON memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara A quo sudah cukup beralasan hukum agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.10.15/Fd.1/12/2021 Kejari Bintan, tertanggal 09 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04.a/L.10.15/Fd.1/12/2021 Kejari Bintan, tertanggal 30 Desember 2021 serta Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.10.15/Fd.1/01/2022 Kejari Bintan, tertanggal 19 Januari 2022, dan Surat Perpanjangan Penahanan Tersangka Nomor SPP : 01 /L.10.15/Fd.1/02/2022 Kejari Bintan tertanggal 07 Februari 2022 terhadap PEMOHON adalah tidak sah.
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan status Tersangka terhadap PEMOHON dan membebaskan PEMOHON dari penahanan Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Apabila Hakim Yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A Quo, berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara, Humas PN Kelas IA Tanjungpinang Eduart Sihaloho sampai berita ini diposting belum menjawab konfirmasi awak media ini di WhatsAppnya. (*)
Penulis: Era







