Tanjungpinang, (digitalnews) – Program motor untuk operasional RT/RW yang dinyatakan oleh Cagub Kepri Ansar Ahmad dan dilaporkan oleh salah satu LSM di Kepri dijawab oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri.
Seperti disadur dari sijoritoday.com, Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran kampanye, bantuan motor untuk RT/RW yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 3, Kesimpulan Bawaslu belum masuk ke dalam dugaan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepri Idris kepada sijoritoday, Kamis (22/10/2020).
Menurut Idris, berdasarkan keterangan LO Paslon nomor urut 3, Paslon tidak pernah mengkampanyekan pemberian motor pada RT dan RW melalui media sosial.
“Dan hal tersebut merupakan permintaan dan aspirasi dari masyarakat, untuk kemudahan dalam pemberian pelayanan, dan dijadikan menjadi program Aman,” terangnya.
Sebelumnya, Ansar Ahmad menjelaskan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi Kepri untuk menunjang kinerja RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah pada masyarakat.
“Anggarannya nanti dari sumber sumber lain seperti CSR,” ujarnya saat konfrensi Pers di Kedai Kopi Batu 10 beberapa hari lalu. (*)
Penulis: Era/sijoritoday