PT ANP Proses Amdal di Batu Licin dan Wacopek, PT MBCW Ajukan Keberatan

by -3 views
Kuasa hukum PT MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH
Kuasa hukum PT MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH

Bintan, (digitalnews) – PT Askara Nusa Persada (ANP) melaksanakan pengajuan proses penyusunan dokumen Anakisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana pembangunan kawasan industri, pelabuhan, dan pariwisata di Batu Licin dan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menjadi pertanyaan dan keberatan oleh pihak pemilik sah.

Akan hal itu, PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan resmi terhadap proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut.

Keberatan itu disampaikan melalui surat bernomor 012/Eks/KP-DF/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, yang ditujukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri.

Kuasa hukum PT MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH menyatakan kliennya merupakan pemegang dokumen AMDAL yang sah atas kawasan Batu Licin dan Wacopek.

Dody dengan tegas mengatakan, AMDAL PT MBCW telah memperoleh persetujuan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kepri, melalui Surat Nomor B/120/680/DLHK/2020 tanggal 20 November 2020 dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Nomor 136 Tahun 2022.

“Dalam surat keberatan tersebut, kita menegaskan bahwa kepemilikan saham maupun aset perusahaan tidak pernah dialihkan, dijual, ataupun diakuisisi oleh pihak mana pun, termasuk kepada Arifin, Gu Jianguo maupun PT ANP,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (11/06/2026).

Dody juga menyinggung, adanya perjanjian pengambilalihan aset milik almarhum Sukardi antara ahli waris yang diwakili Quek Chin dengan Gu Jianguo pada Oktober 2024. Namun, perjanjian tersebut tidak pernah tuntas dan telah gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025 akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak kedua.

“Dengan demikian tidak ada pihak lain selain PT MBCW dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin yang berhak mengajukan permohonan apa pun atas lokasi tersebut,” terangnya, bunyi salah satu poin dalam surat keberatan itu.

Selain mempersoalkan status penguasaan lahan, kuasa hukum juga keberatan atas pelaksanaan konsultasi publik AMDAL yang dilakukan PT ANP pada 12 Juni 2025 di Royal Bintan Heritage Hotel, Batu Licin. Menurut mereka, sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lokasi tersebut, perusahaan tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun dimintai persetujuan terkait konsultasi publik dimaksud.

“Kami menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL,” sebutnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya permohonan penetapan hak atas tanah seluas sekitar 688.989 meter persegi yang diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan. Mereka menduga pengurusan dokumen AMDAL dan proses pertanahan dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari upaya memperoleh legitimasi administratif atas lahan yang saat ini masih disengketakan.

“Dengan begitu, kami meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen AMDAL PT ANP, hingga sengketa kepemilikan lahan memperoleh putusan hukum tetap,” kata Dody, tegas.

Selain itu, lanjut Dody, pihaknya juga meminta kepada pemerintah, untuk menyatakan permohonan AMDAL PT ANP tidak dapat diproses karena pemrakarsa dinilai belum memiliki dasar hukum penguasaan lahan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Kita juga minta, hasil konsultasi publik yang telah dilaksanakan dibatalkan, karena dianggap cacat prosedural dan tidak melibatkan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap lokasi kegiatan,” ungkapnya.

“Kami juga meminta kepada pemerintah setempat memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima,” sambung Dody.

Dodi kembali menegaskan, akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila proses AMDAL PT Askara Nusa Persada tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan keberatan yang diajukan.

Sementara, sampai berita ini diposting, belum ada tanggapan resmi dari PT Askara Nusa Persada (ANP) terkait keberatan yang diajukan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.