Lingga, (digitalnews) – PT Sinar Singkep Sejahtera (SSS) diduga mengangkangi imbauan sekaligus teguran pelarangan melakukan aktifitas diduga “Ilegal” di Pelabuhan Tanjung Buton.
Surat imbauan tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dengan Nomor: 550/DISHUB/215 pertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan ke PT SSS.
Namun, imbauan larangan tersebut tidak digubris oleh PT SSS yang notabennya perusahaan yang menyalurkan BBM Solar untuk PT PLN Persero.
Akan hal tersebut, Aktivis sekaligus Pemuda Kabupatem Lingga Zuhardi, Kamis (06/04/2023) sangat berang dan meminta Pemkab Lingga bersikap tegas menyikapi hal itu.
Zuhardi menilai PT SSS telah berupaya untuk menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan walaupun harus mengangkangi aturan.
“Saya ingatkan kepada pihak PT SSS yang bertindak sebagai transportir agar tidak mempraktekan sikap arogan atau melakukan aksi premanisme demi memburu rupiah,” ucapnya kepada awak media ini.
Juai juga meminta kepada Pemkab Lingga untuk tidak memberikan ruang gerak terhadap PT SSS ataupun perusahaan lainnya yang telah mengangkangi peraturan.
“
Perusahaan penyalur BBM milik PLN itu saya duga selama ini melakukan aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum milik masyarakat dengan cara arogan,” sebutnya.
Juai sapaan aktivis Kabupaten Lingga itu juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas atas pengangkangan atau dugaam pelecehan lambang Pemkab Lingga baik itu polres atau polda.
“Jujur saya merasa malu sebagai anak kabupaten Lingga jika lambang yang ada di kop dinas terkait itu tak dindahkan oleh PT SSS. Di mana marwah kita sebagai masyarakat Lingga,” ungkapnya.
“Jika ini dibiarkan maka jangan salahkan kami yang bersikap,” pungkas Juai. (*)
Penulis: Era