Tanjungpinang, (digitalnews) – Dalam rangka Public Campaign, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terkait Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, dan Suap.
Hal itu dikatakan oleh salah satu anggota Keluarga Besar PN Tanjungpinang, Housni Mubaraq, kepada awak media ini, Sabtu (25/01/2025).
“Ya benar. Tadi, Keluarga Besar PN Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi anti korupsi di Simpang Lampu Merah Bintan Centre, Km 9,” ujarnya.
Housni menjelaskan, soaialisasi itu, pihaknya laksanakan dengan cara pembagian Stiker Anti Korupsi dan makanan kepada masyarakat dan pengendara yang lewat di sekitar simpang gerbang Bintan Centre.
“Kegiatan ini merupakan arahan dari Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H,.M.H. Dengan tujuan, agar terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” ungkapnya.

Adapun sosialisasi yang disampaikan ke masyarakat, yakni:
1. Pentingnya pemberantasan korupsi dan pencegahannya.
2. Pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi, suap, dan pungli.
3. Mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal kinerja lembaga pemerintah.
4. Mengajak masyarakat untuk menyuarakan semangat Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, dan Suap.
“Semoga, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini, khususnya di Kota Tanjungpinang, terbebas dari yang namanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” harap Housni. (*)
Penulis: Era