Putusan Perdata Penggugat Ditolak, Suheiri Harap Laporan Pidananya Ditingkatkan ke Penyidikan

by -160 views
Alfan Suheiri selaku Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan oleh RA
Alfan Suheiri selaku Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan oleh RA

Tanjungpinang, (digitalnews) – Atas putusan perkara nomor: 24/Pdt G/2022/PN Tpg atas nama penggugat PT Putri Buau Kenangan dinyatakan atau diputuskan oleh Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Tergugat PT Orial Putri Buau Gemilang dan Alfan Suheiri pada 22 Mei 2023 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Alfan Suheiri kepada awak media ini, Selasa (27/06/2023) di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang.

“Atas putusan itu, saya sudah mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk melanjutkan pekara pidana yang saya laporkan kemaren,” ujarnya.

Alfan berharap, kepada pihak penyidik Pidana Umum (Pidum) agar perkara yang ia laporkan terkait dugaan pemalsuan surat kuasa dan pemalsuan tanda tangan oleh RA ditingkatkan dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Kemaren, penyidik akan segera melanjutkan perkara tersebut. Untuk selanjutnya, kawan-kawan boleh pertanyakan langsung ya,” ucapnya.

Terpisah, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Ony Chandra belum dapat menjelaskan secara rinci kelanjutan kasus tersebut.

“Kita proses gelar perkara dulu. Info selanjutnya nanti melalui kasat ya,” ujarnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat ponselnya.

Terkait putusan Pengadilan Perdata Tanjungpinang yang menolak seluruh gugatan penggugat, kabarnya PT Putri Buau Kenangan melalui kuasa hukumnya Bastari Majid SH melakukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Diduga melakukan pemalsuan surat kuasa sekaligus tanda tangan pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah, RA salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi.

Hal ini dikatakan oleh pelapor M.Alfan Suheiri kepada sejumlah awak media, Selasa (07/03/2023) siang.

“Surat kuasa itu saya teliti kembali dan saya melihat ada kejanggalan di tanda tangan sipemberi kuasa yakni Chua Nghee Pah,” ujarnya.

“Tanda tangannya berbeda sama dokumen yang saya miliki. Maka saya menduga surat ini palsu,” sambung Suheiri.

Awal mulanya, kata Suheiri, dirinya dilaporkan secara perdata oleh RA melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Karena saya melihat ada kejanggalan di tanda tangan pemberi kuasa, saya juga akhirnya melaporkan RA secara pidana,” terangnya.

Laporan dalam bentuk pengaduan yang dilayangkan oleh Suheiri itu pada Februari 2023 dan diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang Briptu Martin Roito.

Suheiri menjelaskan bahwa laporan terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar Mei 2022 di Kota Tanjungpinang.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir.

“Disamping itu, yang bersangkutan ini merupakan DPO Polresta Pekanbaru sejak 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” ungkap Suheiri.

“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan diajukan RA, Chua Nghee Pah tidak pernah hadir,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum.

Sementara, seperti dikutip dari infotoday.id, RA mengaku belum tahu soal laporan tersebut. “Tidak tahu saya, tidak ada. Tidak ada,” jawabnya dikonfirmasi Infotoday.id.

Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda Chua Nghee Pah yang dijadikan legalitas dalam pendaftaran gugatan perdata, RA menyebut bahwa gugatan tersebut sedang berjalan.

“Gugatan perdata sedang dalam proses. Kalau mau konfirmasi gak usah melalui telepon begini. Baiknya kita jumpa langsung saja. Ini juga lagi azan,”jelas Rika mengakhiri percakapan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikonfirmasi melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Ony Chandra, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Ony dikonfirmasi Infotoday.id. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.