Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang Ketiga, Khazalik Sampaikan Ranperda Tentang Pajak

by -6 views
Ketua Pansus Khazalik Sampaikan Ranperda Tentang Pajak
Ketua Pansus Khazalik Sampaikan Ranperda Tentang Pajak

Tanjungpinang, (digitalnews) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa, (19/09/2023).

Paripurna itu dilaksanakan dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan masing-masing kepala perangkat/wakil dari OPD Pemprov Kepri.

Pada rapat itu Drs. Khazalik sebagai Ketua Pansus membacakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam kurun waktu yang singkat ini, Pansus selain melakukan pembahasan internal, juga melakukan rapat kerja dengan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah pengusul dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah, serta Biro Hukum Provinsi Kepri,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Khazalik, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Mengakhiri pembahasan, setelah melalui tahapan pembahasan, Pansus juga telah melakukan rapat konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” paparnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya jenis pajak yang dipungut Pemprov Kepri terdiri dari 5 yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

“Pada Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan 2 (dua) jenis objek pajak baru yakni, Pajak Alat Berat (Pab) dan Opsen MBLB,” ungkap Khazalik.

Kemudian, lanjut Khazalik, dengan adanya penambahan potensi baru dari Pajak Alat Berat dan Opsen pajak MBLB, peningkatan sinergi dan kerjasama antar level pemerintahan.

“Dan, kewenangan penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur diyakini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Pajak Daerah,” sebutnya.

Sebelum mengakhiri pembahasan, Pansus telah melaksanakan Rapat Konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kepri, pada tanggal 14 September 2023.

“Hasil konsultasi dengan Fraksi-Fraksi, seluruh Fraksi-Fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus dan mendukung serta menyetujui untuk dilanjutkan pada tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan penetapan menjadi Perda,” pungkas Khazalik.

Sementara, sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, yang telah disetujui bersama hari ini kepada Menteri Dalam Negeri, guna dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.