Tanjungpinang, (digitalnews) – Setelah 2 tahun lamanya, Samsat Tanjungpinang vakum dari kegiatan razia gabungan kendaraan yang masih menunggak pajak.
Masuk bulan Juni 2022, Samsat mulai bergerak dan melaksanakan Razia Gabungan yang dimulai sejak Kamis (02/06/2022) lalu.
Razia kedua, Pada Kamis (09/06/2022), Samsat bekerjasama Satlantas Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil yang cukup memuaskan.
Dengan jumlah personil 61 orang yang tergabung dalam razia gabungan itu, terjaring kendaraan yang dirazia sebanyak, kendaraan roda 2 304 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 214 unit.
“Kendaraan mati Pajak sebanyak 67 kendaraan, bayar di tempat 34 wajib pajak,” kata Kepala Samsat Tanjungpinang Hanafia kepada awak media ini.
Sementara, hasil daru Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak di tempat berjumlah lebih kurang Rp36 juta.
“Jumlah PKB yang bayar di tempat Rp36.982.700. Total dari hasil dua kali razia sebesar Rp60.069.100,” pungkas Hanafia. (*)
Penulis: Era