Residivis Kembali Berulah, “Gelapkan” Motor Lagi Lalu Ditangkap Polisi

by -157 views
Inilah residivis ZF yang berhasil ditangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bintim
Inilah residivis ZF yang berhasil ditangkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bintim

Bintan, (digitalnews) – Seorang pria yang berinisial ZF (24) yang merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor kembali berulah.

ZF ditangkap oleh polisi Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (03/05/2024).

Kali ini, ZF kembali melakukan penggelapan berupa kendaraan roda dua, Merk Honda Vario warna Hitam, dengan BP 2325 GB milik korban Marhosen.

“Penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada Senin (22/04/2024) lalu, dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, kepada awak media, Selasa (07/05/2024).

Barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan ZF
Barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan ZF

Rugianto menjelaskan, tersangka ZF sewaktu melancarkan aksinya melakukan penggelapan, menggunakan identitas orang lain berinisial JH.

“Jadi, tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, dengan berpura-pura menyewa sepeda motor,” terangnya.

Lalu, lanjut Rugianto, tersangka seperti tergesa-gesa saat itu dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja.

“ZF pun berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” ungkapnya.

“Namun, setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan, tidak dapat dihubungi lagi selama beberapa hari. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” sambung Kapolsek.

Kemudian, kata Rugianto, setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor.

“Saat ini tersangka telah ditahan di polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum,” sebutnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” pungkas perwira polisi berpangngkat AKP itu. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.