Tanjungpinang, (digitalnews) – UPT Samsat dan Satlantas Polresta Tanjungpinang kembali menggelar Razia Gabungan yang dilaksanakan di Jalan D.I Panjaitan Km 9 wilayah setempat, Rabu (20/09/2023) pagi.
Razia ini dilakukan dengan tujuan peningkatan kesadaran masyarakat atau pengendara dalam membayar pajak kendaraan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala UPT Samsat Hanafia melalui Kabid Nurfasanty kepada sejumlah media usai razia.
“Ya, hari ini kita lakukan razia terhadap seluruh kendaraan baik itu roda 2, roda 3 dan roda empat yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Namun, sebut Santi, bagi pengendara yang ingin langsung membayar pajak saat terjaring razia, dapat melakukan pembayaran secara langsung di mobil Samsat Keliling.
“Yang mau bayar pajak, kita apresiasi dan langsung keluar bukti bayar pajaknya. Bagi yang belum bisa membayar, kami tahan sementara,” ucapnya.
“Kita juga mensosialisasikan program Pelantar Mas (Pelayanan Antar Jemput ke Masyarakat). Dengan cara menghubungi pengendara melalui WhatsApp,” sambung Santy.
Saat ditanya awak media ini, apakah informasi razia ini dilaksanakan di dua titik, Santy membenarkan dan menargetkan hasil pajak selama 1 tahun sebesar Rp51 miliar.
“Sebentar lagi kami akan pindah lokasi tak jauh dari sini,” ungkapnya.
Sementara, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin meminta kepada warga masyarakat atau pengendara yang sudah diatas usia 17 tahun dapat mengurus SIM sesuai yang diinginkan.
“Dalam pelaksanaan razia ini, bagi pengendara yang belum memiliki SIM segera mengurus di Kantor Satlantas karena ijin mengemudi itu penting bagi pengendara,” katanya. (*)
Penulis: Era