Satpol PP Turun ke Ruko Perabot, PPUD “Senyap” Penegakkan Perda Diduga Tak Jelas

by -61 views
Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan kondisi bangunan tambahan di belakang ruko gudang perabot
Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan kondisi bangunan tambahan di belakang ruko gudang perabot

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait munculnya berita adanya dugaan mengkangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan pihak pemilik usaha perabot di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, mendapat respon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Kabar yang awak media ini dapat dari sumber yang namanya enggan disebutkan itu, menyebutkan bahwa, setelah berita adanya  dugaan pembangunan tanpa ijin di belakang ruko tersebut, sejumlah anggota Satpol PP langsung turun ke lokasi.

“Yang turun dari regu patroli dan Pamwil (Satpol PP wilayah.red) ke ruko itu,” katanya, lewat pesan singkat ke media ini, Sabtu (04/07/2026).

Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Terantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yakob, saat dikonfirmasi awak media ini di waktu yang sama lewat ponselnya.

“Siang kami turun dan untuk penindakkan lanjut, sudah diserahkan ke PPUD sebagai penegak perda,” ujarnya.

Saat awak media ini turun lagi ke lokasi ruko, tampak pembangunan tambahan di belakang, telah siap dilaksanakan, walau diperkirakan baru 80 persen pekerjaan tanpa ada PPNS Line dari PPUD.

Sementara, salah satu Anggota PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Maman saat dikonfirmasi lewat ponselnya, tidak menjawab. Kabid PPUD, Agus, saat dikonfirmasi, lewat WhatsApp, tudak aktif, sehingga berita ini diposting.

Ruko (jadi gudang.red) sebelah jual prabot Toko Fortuna
Ruko (jadi gudang.red) sebelah jual prabot Toko Fortuna

Sebelumnya diberitakan, Rumah Toko (Ruko) digunakan untuk Gudang Perabot di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang Diduga “Kangkangi” Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, pemilik toko perabot atau meubel itu menyambung pembangunan ruko di belakang tanpa mengurus ijin perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dilakukan.

Hal tersebut berpotensi hindari pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik usaha, jika melakukan perubahan terhadap gedung yang sudah siap dibangun sesuai pembangunan awal.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha perabot, mengatakan belum mengurus ijin perubahan bangunan gedung yang ia tambah di belakang ruko.

Lalu, ia juga menyebutkan bahwa ruko di sebelahnya juga membangun bangunan tambahan di belakang ruko tanpa ada kendala dari pihak pemerintah.

“Mereka tambah bangunan, saya ikut la bangun belakang ruko. Kalau mau permasalahkan, semua la,” pengusaha perabot itu, dengan nada kesal.

Sementara, Kabid Terantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yakub saat dihubungi lewat ponselnya, menyebutkan belum monitor di ruko tersebut.

“Kita belum monitor, kalau ada personal yang datang ke sana, saya belum dapat infonya,” ucapnya.

“Jika ada laporan dari warga, kita akan segera turun ke lokasi,” pungkas Yakob.

Sementara, adanya temuan itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera turun ke ruko jual prabot Toko Fortuna, untuk melaksanakan tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) sebagai penegak perda di Kota Gurindam. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.