Sejumlah Kasus Korupsi di Kejati Kepri, Kajati: Hari ini, 3 TSK Korupsi Ditahan

by -94 views
3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022
3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sempena memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), telah menangani sejumlah kasus korupsi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, kepada awak media, Senin (09/12/2024).

“Salah satunya, kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Teguh, Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Tiga orang itu yakni, inisial HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya. DO, selaku PPK pada kegiatan pekerjaan itu, dan AT, selaku pihak swasta yang menggunakan bendrera PT. Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana,” terangnya.

“Selain itu, pelaku AT juga selaku pihak konsultan pengawas PT. Bahana Nusantara,” sambung Teguh.

Di kesempatan itu, Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024, menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Atas perkara itu, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,” ungkapnya.

“Untuk tersangka AT, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp521 juta,” tambah Mukharom

Selain itu, kata Mukharom, para tersangka, berjanji untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Jika tak ada, pihaknya akan menyita aset sebagai pengganti kerugian negara.

“Dalam kasus tersebut, kita juga telah memeriksa 21 orang dan 3 orang saksi ahli,” ungkapnya.

Sementara, dalam konferensi pers tersebut, Kajati Kepri juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang periode Januari s/d 09 Desember 2024.

Adapun kasus yang dicapai, Perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas inisial tersangka ARG.

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepri yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas tersangka inisial S.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas tersangka yang sama, S.

Kasus lainnya, dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tanjung Balai Karimun Tahun 2016 s.d 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

Kemudian, juga ada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021 dengan tersangka inisial AMK. Kasus ini sudah P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, pada 24 Oktober 2024.

Juga ada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 dengan inisial P.

Kasus tersebut juga sudah P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 28 Mei 2024. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.