Sekeluarga “Diboyong” Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ini Kasusnya

by -240 views
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AkP Agung T Poerbowo, saat ungkap kasus pencurian
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AkP Agung T Poerbowo, saat ungkap kasus pencurian

Tanjungpinang, (digitalnews) – Ada-ada saja yang dilakukan oleh 4 orang warga Kabupaten Karimun ini, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi merugikan orang lain.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, saat konfrensi pers, bersama sejumlah awak media, Selasa (30/07/2024).

“Mereka berempat 1 keluarga kompak melakukan aksi pencurian di toko buah di Bintan Centre, Km 9, Tanjungpinang pada Kamis lalu,” ujarnya.

“Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV di toko milik Wiwit Srikandi (47) itu,” tambah Agung.

Agung menjelaskan, 4 pelaku berinisial K alias Ijah (60), Er (42), Ir (40), dan MK (55). Kata Agung, mereka memiliki peran masing-masing.

Modusnya, lanjut Agung, pelaku berpura-pura membeli buah di toko sebelum mengambil tas warna hitam, merek Chibio milik korban.

Lalu, lanjut Agung, aksi tersebut ketahuan, usai korban menyadari tas miliknya raib, setelah para pelaku yang tadinya ke toko dan akhirnya pergi.

“Tas itu berisi hp Oppo Reno4 F, uang tunai sekitar Rp12 juta, dua lembar pecahan 50 dolar Singapura, dua lembar Ringgit Malaysia juga pecahan 50, dan emas berat 10 gram berbentuk gelang kaki,” ucapnya.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, sambung Agung, terlihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengambil tas tersebut.

“Kasus ini kemudian korban laporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” terangnya.

Kemudian, kata Agung, pihak ya telah melakukan olah TKP. Lalu, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap para pelaku di Kota Batam walau sempat ingin melarikan diri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp8 juta lebih, gelang kaki emas, 1 buah HP Oppo Reno 4, tas selempang hitam, dompet kulit warna hitam, dan sebuah mobil Toyota Calya,” ungkapnya.

Sementara, keempat pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.