Tanjungpinang, (digitalnews) – Selain 2 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat konfresni pers, Selasa (30/07/2024), ia juga menjelaskan 2 kasus berbeda yang berhasil ditangani pihaknya.
Pertama, kata Agung, kasus dugaan pemukulan atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang korban perempuan di Hotel Halim, di wilayah itu.
“Pelaku berinisial S, memukul korban menggunakan tangan kosong, gara-gara korban tidak memberikan uang sejumlah Rp50 ribu,” ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku S sempat kabur ke Karimun. Lalu, tambah Agung, kemungkinan pelaku khilap atas perbuatannya, ia pun akhrinya menyerahkan diri ke Polres Karimun.
“Pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agung lagi, yang berhasil diungkap pihaknya yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh sepasang kekasih inisial R alias Apek (25) dan RM seorang wanita (22).
“Modusnya, kedua pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi untuk menarik perhatian atau mengelabui korban,” sebutnya.
Lalu, ucap Agung lagi, setelah pelaku berhasil mendapatkan respon dari korban, RM langsung mengajak korban berkencan. Sementara, R mencuri sepeda motor milik korban.
“Saat RM melayani korban, dia pun memberi kode kepada pacarnya R, yang kemudian melarikan sepeda motor korban,” ungkapnya.
Sambung Agung, pengakuan dari kedua pelaku, telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Sepeda motor hasil curian, rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,” terangnya.
Sementara, atas perbuatan keduanya, sejoli itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun kurungan. (*)
Penulis: Era