Sekwan Kota: Terkait Mobdin Ketua DPRD Diatur PP No.18 Tahun 2017

by -354 views
Sekwan Kota Tanjungpinang Effendi
Sekwan Kota Tanjungpinang Effendi

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait Mobil Dinas (Mobdin) jabatan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Hal ini dikatakan oleh Sekwan Kota Tanjungpinang Effendi kepada awak media ini, Sabtu (24/07/2021).

“Dalam PP tersebut tertuang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 9 Ayat (2 ) huruf B,” ujarnya.

“Di dalam itu juga dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas Jabatan,” tambah Effendi.

Ia menjelaskan, dalam pasal 13 Ayat (1) juga dijelaskan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD.

“Saya sampaikan bahwa kendaraan dinas Jabatan yang sudah disediakan tahun 2019 adalah 4 unit mobil Fortuner TRD yang mana peruntukannya 2 unit untuk mobil jabatan Walikota, 1 unit peruntukkan Wakil Walikota, 1 unit peruntukan dinas lainnya,” terang Effendi.

Selain itu, kata Effendi, ada 2 unit Toyota Kijang Ribbon diperuntukan untuk wakil ketua DPRD. Sedangkan untuk Ketua DPRD tidak dianggarkan.

“Saya pun tidak tahu kenapa anggaran mobil dinas Jabatan Ketua DPRD belum teranggarkan,” ungkapnya.

Lanjut Dia, di Tahun 2020 kendaraan dinas Jabatan Ketua DPRD telah dianggarkan tetapi mengingat saat itu sedang baru-barunya menghadapi Wabah Pandemi Covid-19 yang membutuhkan anggaran cukup banyak dalam penanganan Covid-19.

“Berdasarkan hal tersebut di atas permintaan Ketua DPRD agar kendaraan dinas jabatan ditunda dulu mengingat kebutuhan anggaran penanganan covid lebih diprioritaskan,” sebutnya.

Serta berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran dan TAPD bahwa anggaran untuk kendaraan dinas Jabatan Ketua DPRD dialihkan dengan peruntukkan Penanganan Covid dan anggaran kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD digeser pada Tahun Anggaran 2021.

“Jadi, selama hampir 3 tahun ini Ketua DPRD dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari masih menggunakan Kendaraan Pribadi,” papar Effendi.

“Tentu Hal ini harus kami adakan kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas Jabatan,” sambungnya.

Effendi mengaku saat ini masa-masa wabah pandemi Covid membutuhkan anggaran dalam penanganan covid tetapi bukan berarti tidak prihatin atau tidak punya rasa Sense of Crisis.

“Tetapi kami juga melaksanakan yang diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan. Mengingat ini sudah tahun ke 3 pengadaan ini tidak dianggarkan/tidak jadi/dibatalkan,” sebutnya.

Menurut Effendi, hal ini tentu wajar untuk dianggarkan kembali dan tentu dengan melakukan Realokasi anggaran di DPRD sendiri tanpa menganggu anggaran-anggaran peruntukan Covid.

“Dan, tidak akan mengganggu anggaran peruntukan bagi masyarakat meskipun ada arahan Ketua DPRD sebelumya tidak mengiginkan untuk dianggarkan dulu dan di realokasikan untuk yang diprioritaskan,” ungkapnya lagi.

Sementara, kata Effendi, mengingat 2 pimpinan lainnya atau 2 orang Wakil Ketua sudah memiliki mobil dinas Jabatan sejak tahun 2019 tentu kesannya timpang jika wakil ketua sudah memiliki mobil Dinas Jabatan sementara Ketua DRPD tidak teranggarkan selama 3 tahun berjalan.

“Ini juga kan mobil dinas Jabatan yang mana peruntukannya digunakan sebagai sarana dan prasarana yang dipersiapkan oleh Negara karena Jabatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.