Tanjungpinang, (digitalnews) – Sidang dengan agenda Pembelaan atau Pledoi dalam perkara Pidana Khusus (Pidsus) Reg.No. 04/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tpg atas nama terdakwa dr Zailendra Permana bin Zaitul Rahmad.
Atas hal itu, Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa Hukum Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bakhtiar Batubara SH menyampaikan pembelaannya ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (04/07/2022).
Ia menyampaikan, sesungguhnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, semata-mata adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan norma hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.
“Sehingga kami selaku PH Terdakwa dr. Zailendra Permana, meyakini keputusan hukum yang kelak akan diambil dan dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang Mulia kepada terdakwa akan benar-benar mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan
megedepankan hak-hak terdakwa yang melekat dalam dirinya,” tulisnya dalam nota Pledoi yang dikirim ke WhatsApp awak media ini, Selasa (05/07/2022).
“Putusan yang akan dijatuhkan tidak sedikitpun merampas rasa keadilan bagi diri terdakwa serta menghormati hak asasi Terdakwa sebagai manusia,” sambungnya.
Ia menyadari bahwasanya untuk mencari serta menemukan kebenaran hukum secara materil dalam suatu perkara pidana yang dihadapkan kepersidangan bukanlah pekerjaan yang mudah, namun demi keadilan yang hakiki.
“Maka sudah sewajarnya apabila kami beserta Majelis Hakim serta Penuntut Umum, berusaha sebaik-baiknya agar hukum yang benar-benar adil dapat ditegakkan,” ucap Bakhtiar.
Lanjut Bakhtiar, bahwa dalam perkara a quo Terdakwa dr. Zailendra, seandainya pun terbukti bersalah, akan tetapi kesalahan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukanlah kesalahan semata untuk kepentingan pribadinya atau golongan tertentu, melainkan kepentingan masyarakat.
Dan juga Terdakwa dr. Zailendra adalah seorang Dokter/Pegawai Negeri Sipil yang tenaga dan ilmunya
masih sangat dibutuhkan pada kondisi saat ini mengingat masih dalam kondisi endemi Covid-19.
“Maka adilkah kita jika Terdakwa dr. Zailendra dihukum seperti yang dituntut oleh Penuntut Umum,” sebutnya.
Pihaknya juga berharap adanya keadilan yang lahir dari persidangan ini, dimana yang bersalah akan dihukum sesuai dengan kapasitas kesalahannya yang tidak bersalah tentunya harus segera dibebaskan, sebab tujuan ditegakkannya hukum semata-mata adalah untuk keadilan dan kemasalahatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang suku, ras dan agama.
“Pengadilan adalah tempat terpenting bagi Terdakwa
dr. Zailendra untuk meyampaikan pembelaan atas dirinya dan memohon keadilan yang seadil-adilnya, yang mana adalah dambaan bagi setiap pencari keadilan demi tegaknya hukum,” papar Bakhtiar.
Lanjutnya lagi, karena terdapat kondisi-kondisi yang dipaparkan dalam pledoi itu, akhirnya untuk memenuhi rasa keadilan dan kepatutan bagi para tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan akhirnya hari kerja mereka ditambahkan kedalam hari kerja tenaga kesehatan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan dana insentif Covid 19.
“Artinya kebijakan yang diambil oleh Terdakwa adalah semata-mata untuk
kepentingan yang lebih besar yaitu tujuan dari pada memutus mata rantai
penularan Covid-19 di wilayah Puskesmas Sei Lekop yang Terdakwa pimpin dapat berjalan dengan baik,” beber Bakhtiar.
“Dan, untuk memotivasi para tenaga kesehatan maupun non tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak khawatir melakukan
pelayanan di puskesmas dimana banyak kantor instansi yang bekerja dirumah (WFH) tetapi khusus staff fasilitas kesehatan harus tetap melakukan pelayanan langsung,” sambungnya.
Kemudian kata Bakhtiar, kebijakan yang diambil oleh Terdakwa tersebut adalah terpaksa dikarenakan tidak ada solusi dari atasan terdakwa yang faktanya atasan terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan Puskesmas se-kabupaten Bintan untuk menyelesaikan sendiri masalahnya
Dan faktanya bahwa dengan demikian Perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan Kedudukannya tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Sebagai Ilustrasi dapat diambil “YURISPEDENSI MARI Nomor
: 42 K/KR/1965 tanggal 8 Januari 1996”, dalam pertimbangan hukumnya
menyebutkan : “Bahwa pada umumnya Suatu Tindak Pidana itu dapat
hilang sifatnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan Undang-undang, melainkan juga berdasarkan asas keadilan atau asas hukum yang tidak tertulis dan
bersifat umum.
“Yang dalam hal ini terdapat 3 faktor yakini, Faktor Negara tidak dirugikan, Kepentingan umum tetap terlayani, Bahwa Terdakwa sendiri tidak memperoleh Keuntungan,” ungkap Bakhtiar.
Lanjut Bakhtiar, bahwa berdasarkan hal yang diuraikan di atas maka unsur ke-3 (tiga) yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukannya tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Bakhtiar memohon kepada Majelis Hakim menerima Pledoi dari pihaknya untuk seluruhnya.
Ada pun isi permohonan itu sebqgai berikut: Menyatakan menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDS-01/L.10.15/Ft.1/02/2022, pada Perkara Pidana Nomor : 04/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tpg.
Menyatakan Terdakwa dr. Zailendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana
Korupsi dalam Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melepaskan Terdakwa dr. Zailendra dari Dakwaan dan Tuntutan Hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum +Onslaagh Van Rechtsvervolging).
Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik
Terdakwa dr. Zailendra pada harkat dan martabatnya.
Memerintahkan agar Terdakwa dr. Zailendra dibebaskan/dilepaskan dari Tahanan dan Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (06/07/2022) dengan agenda Jawaban JPU atas Pledoi PH. (*)
Penulis: Era