Tanjungpinang, (digitalnews) – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara perzinaan oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilimpahkan ke Jaksa oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (23/03/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Rio Agusta mengatakan, SPDP yang dikirim ke Kejari Tanjungpinang ini terkait perkara tindak pidana perzinaan.
“Ada dua tersangka berinisial AN yang merupakan ASN Pemprov Kepri, dan SC yang merupakan istri dari pelapor,” ujarnya.
Rio menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, guna segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Berkas penyidik masih belum dilimpahkan ke Jaksa, masih dilengkapi,” terangnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan bahwa SPDP kasus perzinahan oknum ASN sudah diterima oleh pihaknya.
Ia mengatakan, dalam surat itu kedua tersangka melanggar pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan.
“Berkas sudah kita terima atas dua tersangka berinisial An dan Sc,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Terungkap! Ini dua pasang sejoli yang bukan muhrimnya digrebek warga jalan Pandan Km 5 Tanjungpinang pada Jum’at (11/03/2022) malam.
Informasinya, oknum pejabat yang bekerja di Pemprov Kepri itu berinisial An dan pasangan inisial S yang notabennya pekerja kontrak di salah satu Satker di Tanjungpinang.
An saat ini ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara perzinahan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di Unit PPA.
“An dilaporkan ke Satreskrim Polresta usai dipergoki warga saat sedang berada di dalam sebuah kos dengan seorang perempuan bukan istri sahnya,” kata Kasat Reskrim AKP Awal Harahap kepada sejumlah media, Sabtu (12/03/2022).
Awal menjelaskan, pelapor berinisial MA mendapatkan informasi, bahwa istrinya berinisial S sedang berduaan bersama pelaku An didalam sebuah kos di KM 5 Tanjungpinang.
“Diduga kedua orang tersebut (S dan A) sedang melakukan perzinahan,” terangnya.
Lanjut Awal, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan persetubuhan di dalam kos Ibu Pangga sebanyak satu kali.
“Untuk selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” paparnya.
Kemudian, kata Awal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Stelah dilakukan pengamatan di TKP, didapat petunjuk bahwa didalam rumah sedang berada dua pelaku ini,” ungkapnya.
“Kemudian dilakukan koordinasi degan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam Rumah,” pungkas Awal. (*)
Penulis: Era