Tanjungpinang, (digitalnews) – Permasalahan lahan di Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, terus bergulir.
Hal itu terlihat di lokasi lahan dengan luas kurang lebih 2 hektare bersempadan dengan tobong bata, Senin (04/05/2026).
Ahli waris lahan, Rian, dengan nada geram dan akhirnya menguasai lahan secara fisik di lokasi. Ia sangat kecewa dengan pengusaha inisial FLG di Tanjungpinang itu. Pasalnya, 7 surat sporadik yang ia titipkan oleh salah satu pengacara, dikuasainya.
“Saya minta hak yang sudah seharusnya milik ibu saya. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya, kepada awak media ini.
“Makanya hari ini, saya kuasai lahan ini secara fisik,” sambung, Rian.
Di lahan itu, tampak ahli waris dan beberapa warga yang diberikan kuasa olehnya, memasang plang nama lahan sebagai bukti penguasaan fisik.
Untuk diketahui, sebelumnya, diduga ada kongkalikong terkait lahan tersebut. Pasalnya, lahan milik warga Kota Tanjungpinang seluas kurang lebih 2 hektar, dengan bukti kepemilikkan sporadik sebanyak 7 surat, diduga diserobot atau dikuasai oleh seorang pengusaha di kota itu.
Intinya, kata Rian, ia ingin surat itu kembali ke pemilik aslinya tanpa ada surat lain yang infonya dikeluarkan kembali oleh pihak kelurahan.
“Ada pernyataan dari lurah yang saat ini menjabat bahwa 7 surat sporadik itu tidak teregister di Kantor Kelurahan Batu IX. Sementara, 2 pejabat sebelumnya menyatakan surat kami teregister,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era






