Supir Taxi Online di Batam Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

by -97 views
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Batam, (digitalnews) – Seorang supir taxi online di Kota Batam mencabuli seorang anak di bawah umur sebut saja “Bunga” yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

Kabarnya, kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris yang dikonfirmasi awak media, Kamis (05/01/2023).

Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.

“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Aris.

“Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” sambungnya.

Untuk saat ini, Aris belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.

“Korbannya berusia 16 tahun dan untuk sementara unit kita masih lidik,” terangnya.

Lanjut Aris, Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sementara, menurut informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh terjadi pada 20 September 2022 silam sekitar pukul 20.30 Wib, di salah satu warung di kediaman terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver atau sopir taksi online. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.