Supir yang Cabuli Anak Bawah Umur di Batam Dibekuk Polisi, Ini Pelakunya

by -78 views
Inilah pelaku R alias L yang cabuli anak di bawah umur di Batam
Inilah pelaku R alias L yang cabuli anak di bawah umur di Batam

Batam, (digitalnews) – Supir taxi online yang cabuli anak di bawah umur di Kota Batam akhirnya dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bengkong, (04/01/2023) malam.

“Pelaku berinisial R alias L pada pukul 19.30 Wib atas bantuan istri tersangka,” kata Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris kepada awak media, Jum’at (05/01/2023).

Ia menjelaskan, awalnya tim sudah mengetahui keberadaan pelaku di Bengkong Asrama, Batam.

“Selanjutnya setelah dilakukan Introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya mengumpulkan barang bukti dan alat bukti atas kejadian di atas dan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar visum psikiatrikum yang dikeluarkan RS Embung Fatimah, 1 helai baju Taekwondo, 1 helai kaos warna hitam, 1 helai celana panjang dan 1 buah jilbab warna cream.

Sebelumnya diberitakan, Seorang supir taxi online di Kota Batam mencabuli seorang anak di bawah umur sebut saja “Bunga” yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

Kabarnya, kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris yang dikonfirmasi awak media, Kamis (05/01/2023).

Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.

“Betul, ada laporan yang masuk ke kami. Dalam laporan itu, seorang siswi dilecehkan dan saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Aris.

“Anggota kami juga sedang mengejar pelaku tersebut,” sambungnya.

Untuk saat ini, Aris belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran nantinya pelaku bisa kabur.

“Korbannya berusia 16 tahun dan untuk sementara unit kita masih lidik,” terangnya.

Lanjut Aris, Apabila terbukti, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sementara, menurut informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh terjadi pada 20 September 2022 silam sekitar pukul 20.30 Wib, di salah satu warung di kediaman terduga pelaku yang berprofesi sebagai driver atau sopir taksi online. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.