Surat Dirjen Otda Dasar Wako Rahma Tindaklanjuti Tahapan Wawako

by -219 views
Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP
Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP

Tanjungpinang, (digitalnews) – Adanya surat dari Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang ditandatangani Drs. Akmal Malik M.Si nomor 132.21/1908/OTDA, tanggal 24 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) ditembuskan ke Walikota Tanjungpinang.

Surat tersebut dijadikan sebagai dasar atau pertimbangan Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP menindak lanjuti tahapan pengisian Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Hal di atas disampaikan Rahma pada Ahad, (28/03/2021).

“Sesuai komitmen dan tujuan utama saya sebagai walikota mengajukan surat kepada Mendagri tentang permohonan petunjuk dan arahan,” ujarnya kepada media.

“Surat itu bertujuan untuk mengetahui secara pasti peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh walikota dalam proses pengisian kekosongan jabatan wawako, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Rahma.

Lanjut Rahma, mengingat sampai saat ini belum adanya peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti           Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Khususnya terkait ketentuan pasal 7 tentang persyaratan calon dan pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” paparnya.

Sementara, adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi walikota dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil walikota sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (**)

Penulis: Red/Prokompim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.