Tak ada Niat Bongkar “Polisi Tidur”, Teguh Susanto: Hari ini Kita Bongkar

by -438 views
Dishub Kota Tanjungpinang saat turun ke lokasi jalan Rawasari Tanjungpinang
Dishub Kota Tanjungpinang saat turun ke lokasi jalan Rawasari Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto segera membongkar pembangunan “Polisi Tidur” di jalan Rawasari Km 5 bawah Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

“Setelah kita laksanakan koordinasi kepada Among selaku yang bangun polisi tidur, hari ini juga kita bongkar,” katanya kepada awak media ini, Sabtu (27/03/2021) pagi.

Pasalnya, kata Teguh, Among sepertinya tidak ada niat untuk membongkar “Polisi Tidur” tersebut dan ingin melakukan koordinasi ke Dishub Kota Tanjungpinang.

“Kita ini dari dinas terkait, koordinasinya sama kita. Karena saya lihat tak ada komitmennya untuk bongkar maka segera kita esekusi,” ungkapnya.

“Saya hanya menjalankan Perda yang sudah ada. Tak digubris, kita bongkar. Anggota lagi jemput alat untuk bongkar polisi tidur itu,” tambah Teguh.

Dishub Kota Tanjungpinang di lokasi pembangunan "Polisi Tidur" di Rawasari
Dishub Kota Tanjungpinang di lokasi pembangunan “Polisi Tidur” di Rawasari

Sebelumnya diberitakan, Fasilitas umum jalan masyarakat di jalan Rawasari diduga dirusak oleh salah satu warga untuk kepentingan pribadi.

Jalan yang sudah diaspal tersebut dibangun “Polisi Tidur” yang membuat warga sekitar dan pengguna jalan mengeluh.

Hal tersebut diutarakan oleh akun warga lewat media sosial (medsos) Facebook pada Jum’at (26/03/2021) dan sudah beberapa kali dibagikan.

Atas informasi tersebut, awak media ini langsung memastikan kebenaran info tersebut dan langsung ke lokasi di jalan Rawasari Km 5 bawah Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Di lokasi, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Teguh Susanto saat dikonfirmasi oleh digitalnews mengatakan bahwa pembangunan “Polisi Tidur” secara sepihak tidak lah dibenarkan.

“Semua ada prosedurnya dan sudah diatur dalam Perda yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, pagi tadi kita sudah merespon apa yang menjadi keluhan warga dan meminta kepada yang bangun untuk segera membongkarnya.

“Menurut warga saat kita hadir di sini yang buat atau bangun polisi tidur ini saudara Among dan setelah kita temui ia (Among) mengakuinya,” terangnya.

“Jika tak dibongkar, kita yang akan melaksanakan pembongkarannya,” tambah Teguh tegas.

Sampai berita ini diposting, pekerjaan pembangunan “Polisi Tidur” di jalan Rawasari masih setengah dan belum ada tanda-tanda akan dibongkar oleh yang bangun (Among). (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.