Bintan, (digitalnews) – Tak sampai 2 jam, pelaku dengan inisial ERA alias R (32 thn) setelah menghabisi nyawa korban DJ (59 thn) warga Taman Sari RT 007/RW 002 Tanjung Uban Selatan, dibekuk polisi.
Tersangka berinisial ERA Als R merupakan warga Teluk Sebong yang diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/05/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R.
“Kejadian pada Jum’at malam (12/05/2023) di salah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan,” katanya kepada awak media.
Lanjut Alson, untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara (Binut).
“Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP,” terangnya.
“Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Binut yang sedang menunggu seseorang,” sambung Alson.
Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA Als R sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.
Selanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi segingga korban jatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban,” papar Alson.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Binut. “Tersangka dikenakam pasal 351 ayat (3) KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era