Batam, (digitalnews) – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan bahwa, sampai saat ini tidak ada dualisme di tubuh organisasi mahasiswa itu.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua PKC PMII Kepri, Arie Rahmardani Kurniawan, kepada media, Senin (20/07/2026).
“Pengurus Cabang (PC) PMII Tanjungpinang-Bintan yang sah secara konstitusional dan organisatoris adalah yang dipimpin oleh Muhammad Al-Mujrin,” katanya.
Penegasan tersebut juga disampaikan Arie, sebagai respons atas beredarnya pemberitaan yang memuat adanya kepengurusan lain yang mengatasnamakan PC PMII Tanjungpinang-Bintan.
“Perlu ada pelurusan informasi ini, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan kader, alumni, maupun mitra organisasi,” ujarnya.
Arie menjelaskan, proses terbentuknya kepengurusan PC PMII Tanjungpinang-Bintan masa khidmat 2026-2027 telah berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART PMII, Peraturan Organisasi (PO) PMII, serta Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PMII.
“Konferensi Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang, tertuang pada ART PMII. Forum ini memiliki wewenang menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII, serta memilih dan menetapkan Ketua Cabang dan Ketua KOPRI Cabang serta Tim Formatur,” bebernya.
“Hasil forum tersebut kemudian ditetapkan dan memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PMII. Itulah mekanisme organisasi yang berlaku di PMII dan wajib dihormati oleh seluruh kader,” sambung Arie.
Arie kembali menegaskan, Konferensi Cabang XIV PC PMII Tanjungpinang-Bintan telah diselenggarakan pada 28 Mei 2026 lalu dan dihadiri oleh jajaran Pengurus Koordinator Cabang PMII Kepri, senior PMII, IKA PMII, serta anggotaz dan kader PMII Tanjungpinang-Bintan.
“Forum tersebut secara demokratis menetapkan Muhammad Al-Mujrin sebagai tampuk pimpinan yang sah,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, Sahabat Muhammad Al-Mujrin bersama seluruh jajaran PC PMII Tanjungpinang-Bintan masa khidmat 2026-2027 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh PB PMII.
“Kepengurusan tersebut juga telah memperoleh Surat Keputusan (SK) PB PMII No. 221.PB-XXI.01.221.A-1.06.2026 tentang susunan pengurus PC PMII, yang menjadi dasar legalitas dan legitimasi kepengurusan dalam menjalankan roda organisasi,” sebut Arie.
Arie juga dengan tegas mengatakan, dalam sistem organisasi PMII tidak dikenal adanya kepengurusan yang memperoleh legitimasi di luar mekanisme konstitusi organisasi. Seluruh proses pembentukan kepengurusan harus melalui forum resmi dan disahkan oleh PB PMII sebagai pemegang kewenangan penerbitan SK.
“Berdasarkan hasil Konfercab XIV, pelantikan, serta diterbitkannya Surat Keputusan oleh PB PMII, maka secara organisatoris dan konstitusional tidak ada ruang untuk menafsirkan adanya kepengurusan lain,” ucapnya, dengan lantang.
Dengan begitu, Arie mengajak seluruh kader agar tetap berpegang pada konstitusi organisasi serta menjaga marwah PMII, dengan menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi.
Arie mengimbau kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan seluruh mitra strategis untuk menjadikan kepengurusan PC PMII Tanjungpinang-Bintan yang telah dilantik dan memiliki SK PB PMII sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan aktivitas kelembagaan.
“PMII adalah organisasi kader yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap dinamika organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi, bukan melalui klaim sepihak,” katanya.
“PKC PMII Kepulauan Riau akan terus mengawal tegaknya konstitusi dan menjaga marwah organisasi,” pungkas Arie. (*)
Penulis: Red







