Terkait Berita Kejadian Longsor Berdampak Rusaknya Rumah, PT PMP Angkat Bicara

by -84 views
Kuasa Hukum PT PMP Raymond Immanuel Purba, S.H
Kuasa Hukum PT PMP Raymond Immanuel Purba, S.H

Batam, (digitalnews) –  Tanjungpinang, (digitalnews) – Managemen PT. Pinang Mas Propertindo selaku Developer atau Pengembang Perumahan Pinang Mas Residence, yang berkedudukan di Tanjungpinang, beralamat di Jalan R.H. Fisabilillah Km. 8 atas, Kota Tanjungpinang angkat bicara.

Melalui kuasa hukum PT PMP Raymond Immanuel Purba, S.H menanggapi pemberitaan sebelumnya di media digitalnews.co.id yang berjudul “Longsor, Warga Pinang Mas Resident Surati Pengembang dan Berakhir Kecewa”.

Ia mengklarifikasi atau memberikan hak jawab, bahwa perlu diketahui, unit rumah yang dibeli oleh Saudari Adelia Silvia Dewi selaku pemilik (yang mana kepemilikan unit rumah diatasnamakan oleh Suryani kepada Saudari Adelia Silvia Dewi) dari pihak developer dan telah diserahterimakan, merupakan unit rumah yang layak dan memenuhi ketentuan teknis dan spesifikasi yang ada.

Kemudian, pada saat pemilik mendirikan bangunan dapur, ternyata pemilik melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pihak developer, yaitu: Pemilik melanggar aturan yang disepakati dalam Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan Lingkungan & Peraturan Pembangunan di Komplek Pinang Mas Residence dan Surat Pemberitahuan Nomor 003/ESTATE/PMP/PMR/I/2021 tertanggal 23 Februari 2021.

“Pada saat mendirikan bangunan dapur, pemilik tidak memiliki Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan dapur dilakukan diluar batas GSB dan KLB yang ditetapkan pemerintah,” tulis Raymond melalui WhatsApp media ini, Kamis (13/07/2023).

Lalu, lanjut Raymond, talang air tidak dipasang pada ujung atap bangunan dapur, akibatnya air hujan yang mengalir dari atap bangunan dapur langsung dibuang ke tebing, menyebabkan terjadinya erosi tanah dan mengganggu kestabilan dan daya dukung tanah.

“Pada tanggal 3 Maret 2023, terjadi hujan yang ekstrim atau hujan lebat, sehingga terjadi longsor pada lereng dan mengakibatkan bangunan dapur rusak,” sambungnya.

Akan hal itu, kata Raymond, terhadap terjadi longsor pada lereng, maka pihak developer langsung melakukan upaya antisipasi penanganan longsor, dengan memasang terpal dan melakukan tindakan-tindakan antisipasi lainnya, dengan maksud menjaga keamanan rumah tetangga sebelahnya dan rumah warga Pinang Mas Residence lainnya dari resiko meluasnya longsor pada lereng.

Suryani mengatasnamakan Adelia Silvia Dewi saat menunjukkan bukti kerusakan rumahnya akibat bencana tanah longsor
Suryani mengatasnamakan Adelia Silvia Dewi saat menunjukkan bukti kerusakan rumahnya akibat bencana tanah longsor

Berita sebelumnya, Rumah salah satu warga Perumahan Pinang Mas Resident Suryani yang diatasnamakan Adelia Silvia Dewi terkena musibah tanah longsor pada 1 Maret 2023 lalu.

Hal ini dikatakan Suryani kepada awak media ini pada Jum’at (30/06/2023) sore di salah satu kedai kopi Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Tanjungpinang.

Ia mengutarakan kekecewaannya karena pihak pengembang perumahan tersebut enggan menerima apa yang dikeluhkannya secara tertulis pada 4 Mei 2023 lalu.

Lanjut Suryani, dalam balasan surat yang dibuat oleh Adelia S Dewi sebelumnya, pengembang menyatakan bahwa tidak akan menannggung biaya perbaikan rumah disebabkan konsumen dianggap telah melanggar peraturan yang dibuat oleh pengembang.

“Mereka malah meminta saya untuk bertanggungjawab jika mereka melakukan pembangunan kembali atas bencana longsor itu. Intinya saya didenda oleh pengembang,” ujarnya.

Akan hal tersebut, Suryani berharap pemerintah hadir atas keluhan dirinya sebagai warga Kota Tanjungpinang yang ingin mendapatkan keadilan.

“Saya sudah ke kantor lurah, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Saya harus kemana lagi mengadu keluhan saya ini kalau tidak ke pemerintah,” ucapnya miris.

Bahkan, dirinya juga sudah pernah meminta kepada perwakilan rakyat di DPRD Kota Tanjungpinang inisial AH. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini pun tidak mendapatkan solusi yang diharapkan.

“Saya kecewa sekali. Saya ini warga setempat, tapi keluhan saya tidak mendapatkan solusi terbaik atas rusaknya rumah saya karena bencana longsor,” ungkapnya.

Atas keluhan warga itu, Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah menanggapi dengan “Tajam” atas perilaku pengembang yang tak mengindahkan keluhan konsumennya.

“Mereka, sebagai pengembang wajib memberikan solusi atas bencana longsor yang menimpa warga (konsumen.red). Jangan meminta konsumen yang bertanggungjawab atas kerusakan itu,” katanya.

Sementara, keluhan warga Perumahan Pinang Mas Residence Blok D No.1 dibalas oleh pengembang seperti apa yang dikatakan Suryani bahwa pengembang tidak akan menanggung biasa kerusakan akibat bencana alam tanah longsor tersebut.

Untuk diketahui, PT Pinang Mas Propertindo membalas surat dari konsumen dengan terlampir Nomor: 003/DIR/PMP – V – 2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada Adelia Silvia Dewi sebagai pemilik rumah. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.