Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait permasalahan gelar palsu yang digunakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Penasehat Hukum (PH) Rini Pratiwi kepada awak media ini mengatakan ada 2 alat bukti baru yang akan diberikan ke pihak penyidik.
Barang bukti (BB) baru ini diklaim akan menjadi penentu bahwa Rini Pratiwi tidak bersalah.
“BB ini merupakan surat keterangan yang kita dapat dari sejumlah perguruan tinggi tempat Rini kuliah,” ujar Reza Nurul Ichsan yang merupakan PH Rini, Rabu (25/11/2020) di Km 7 Tanjungpinang.
“Kita sudah lakukan konfirmasi kepada perguruan tinggi terkait gelar klien kami, baik S1 maupun S2nya,” tambahnya.
Lanjut Reza, ia juga sudah melakukan konfirmasi kepada LLDIKTI Wialayah 1 A Sumatra Utara dan hasilnya Rini Pratiwi benar terdaftar dan diakui sebagai alumni perguruan tersebut.
Selain itu, Reza juga telah melakukan konfirmasi ke pigak Universitas Kejuangan 45 terkait hal ini. Hasilnya, kata Reza, bahwa benar kliennya merupakan alumni universitas yang berdomisili di Jakarta itu.
“Terkait masalah gelar MM Pd yang digunakan klien kami, pihak kampus mengakui itu kesalahan mereka. Dan mereka juga membuat surat keterangan ini sebagai penguat nantinya,” ungkapnya.
Bahkan kata Reza, dalam surat itu menyatakan gelar yang digunakan oleh Rini tidak dianggp palsu. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal 68 ayat 3 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Menurut dia, kasus tersebut seharusnya tidak perlu dibesarkan karena merupakan kesalahan pihak Universitas Kejuangan 45 Jakarta.
Lanjutnya lagi, pihak kampus yang dulunya tempat Rini kuliah juga mengeluarkan surat keterangan tidak mempersalahkan.
“Polisi seharusnya menguatkan alat bukti berupa surat keterangan bahwa Rini Pratiwi tidak dianggap, kalau memang bersalah,” sebut Reza.
Hingga hari ini, PH Rini itu juga masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan. Pasalnya, kasus Anggota DPRD Tanjungpinang itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dirinya juga ingin polisi yang menangani kasus kliennya, untuk menjelaskan permasalahannya. Sedangkan Kejuangan 45 tidak mempermasalahkan gelar yang digunakan Rini.
“Sekarang siapa yang permasalahkan, ada orang? Orang ini siapa apakah dari kampus, atau pejabat struktural kampus. Kalau kasus ini dilanjutkan siapa yang dipanggil, apa mungkin kampus lain, kan gak mungkin,” ungkap Reza.
Dirinya berharap, jika memang kasus Rini Pratiwi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, agar dapat diteliti lagi agar tidak menjadi cacat hukum.
“Bukan mau mengintimidasi, tapi sebagai kuasa hukum, juga memberikan keterangan informasi kepada pnyidik agar menjadi pertimbangan,” ucap Reza.
Sementara itu, Rini Pratiwi mengaku bahwa yang menggunakan gelar MM Pd bukan dirinya saja. Bahkan seangkatannya pun juga menggunakan titel yang serupa.
“Hal ini sudah saya sampaikan ke penyidik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era