Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait kasus dugaan korupsi pada Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan.
Kasus yang dilaporkan oleh Ketua DPD BAPAN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung, diperjelas oleh Kasi Penegakkan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada awak media, Senin (02/12/2024).
“Kasus DJPL ini, sudah diputuskan, ditutup pada tahun 2022 lalu,” ujarnya, di depan kantor PTSP Kejati Kepri.
Pasalnya, kata Yusuf, setelah dilakukan penyelidikan pada tahun 2022, pihaknya tidak menemukan adanya kerugian negara pada kasus DJPL.
“Di kasus DJPL ini, tidak ada ditemukan prihal melawan hukum atau tindak pidana (Tipikor.red) atau kerugian negara. Makanya kasus ini ditutup,” sebutnya.
Hari ini, lanjut Yusuf, setelah pihak pelapor bertemu Aspidsus di ruangannya tadi, ia menjelaskan, bahwa, kasus tersebut jika ingin dilanjutkan, pihaknya meminta kepada pelapor untuk melaporkannya kembali ke Kejati Kepri.
“Jika kembali ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah kerugian negara, silahkan lapor. Kami siap menerima laporan tersebut,” ujarnya.
Atas pernyataan Kasi Penkum itu, Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, sangat menyayangkannya. Ia berpendapat, bahwa pihak Kejari Kepri tidak profesional dalam menangani kasus DJPL ini.
“Setiap saya pertanyakan sampai di mana kasus tersebut, pihak Kejati Kepri selalu berpedoman pada keputusan tahun 2022 lalu. Surat-surat ini, yang saya punya ini, tahun 2024. Kenapa yang selalu disampaikan pada tahun 2022,” ucapnya.
Tanjung berharap, pihak Kejati Kepri profesional dalam menerima laporan pihaknya yang sudah ditembuskan ke Kejagung dan pihak terkait lainnya.
“Kita tahu siapa yang kita laporkan ini. Tapi, profesional la dalam bekerja. Saya akan kembali ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak Kejagung, Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra prihal hal ini agar Pak Presiden kita, mengetahui prihal ini,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era