Terkait Lelang Taman G12, Hajarullah Aswad: Sebaiknya Tinjau Kembali atau Serahkan ke Pemko

by -72 views
Tokoh Masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad
Tokoh Masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait rencana lelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12 (G12), Tepi Laut Tanjungpinang oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menuai kontroversial.

Kali ini, datang dari tokoh masyarakat Tanjungpinang, Hajarullah Aswad. Menurut Hajarullah, masyarakat adalah pemangku kepentingan atau stakeholder pemerintah.

“Rencana itu hendaknya ditinjau kembali. Dilihat apa manfaat dan mudharatnya bagi kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Tanjungpinang,” katanya kepada awak media, Sabtu (13/09/2025).

“Kita tidak ingin berasumsi. Tapi, yang pasti adalah, bahwa wilayah pesisir adalah ruang publik. Tentunya privatisasi tidak dapat dilakukan terhadap ruang-ruang publik,” sambung Hajarullah.

Lanjut Hajarullah, rencana Pemerintah Provinsi Kepri melelang pengelolaan kawasan Tepi Laut, menjadi “Bola Liar”. Isu tersebut menjadi pembicaraan hangat, karena sama sekali tidak ada sosialisasi.

“Masyarakat Tanjungpinang tidak tahu sejauh mana pengelolaan kawasan yang rencananya akan diserahkan kepada pihak ketiga dan seperti apa bentuk pengelolaan tersebut. Akan hilangnya hak akses publik ke kawasan Tepi Laut Tanjungpinang, menjadi kekhawatiran tersendiri,” sebutnya.

Hajarullah mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan di media dan media sosial. Ia juga mengaku terkejut, mendengar fakta bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri tidak mengetahui dan tak diajak bicara mengenai rencana lelang pengelolaan Taman G12 itu.

“Kami juga melihat tak ada etika kenegaraan atau pemerintahan yang diterabas begitu saja. Yang punya wilayah dan masyarakat adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kenapa sekadar koordinasi saja tidak bisa dilakukan, hingga pemerintah dan masyarakat Tanjungpinang tidak perlu kaget menyikapi rencana tersebut,” ungkap Hajarullah.

Hajarullah justru berpendapat, aset milik Pemerintah Provinsi Kepri itu sebaiknya diserahkan saja ke Pemko Tanjungpinang. Untuk selanjutnya dikelola oleh pemerintah kota.

Pemerintah provinsi, lanjut Hajarullah, memiliki kedudukan sebagai daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sementara, sebagai daerah otonom, sambung Hajarullah lagi, pemerintah provinsi mengatur urusan yang bersifat lintas kabupaten/kota di wilayahnya serta melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintah di bawahnya.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah kota tidak dapat melaksanakan urusan pengelolaan kawasan tersebut, hingga perlu diurus langsung oleh pemerintah provinsi? Jika pengelolaannya akan diserahkan kepada swasta, kenapa tidak dari awal saja reklamasinya sekalian dibiayai oleh pihak swasta,” pungkasnya, sambil mengkritik. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.