Tanjungpinang, (digitalnews) – Terungkap! Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh korban NP, bertugas di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan ditugaskan di Kabupaten Lingga.
Hal ini diketahui saat awak media ini menyusuri informasi oknum ASN inisial TZS tersebut dari beberapa sumber, sepekan lalu.
“Dia bertugas di UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dan dipercaya sebagai salah satu pejabat di sana,” ujar sumber yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, korban NP setelah membuat laporan pengaduan pada Jumat lalu mengatakan, ada menerima transfer uang sejumlah Rp5 juta dari TZS.
“Tapi, uang itu masih direkening saya. Sampai sekarang belum saya ambil atau gunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
“Karena, saya belum mengetahui apa maksud dan tujuan TZS mengirim uang tersebut,” sambung NP.
NP menjelaskan, beberapa hari lalu, TZS terus menghubunginya untuk menyelesaikan uang yang sempat dipakainya untuk keperluan mengurus berkas pindah istrinya yang juga ASN di Dishub Kepri ke Pemko Batam dan untuk kegiatan proyek di dinas tempat TZS bekerja (tidak dirincikan kegiatannya.red).
Kemudian, lanjut NP, TZS berjanji mengembalikan uang yang dipinjam tersebut dari uang pencairan kredit pembiayaan yang sudah diajukan dan sedang menunggu pencairan di Bank BJB.
“TZS meminta waktu 1 bulan untuk pengembalian dan mengiming-imingi pengembalian 10% atas dana yang digunakan,” paparnya.
“Dari tahun 2025 sampai sekarang, janji-janji aja yang saya dapat. Awal tahun ini pun saya mendapatkan janji yang serupa, namun tak ada niatnya untuk mengembalikan uang,” pungkas NP.
Di berita sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), inisial TZS, diduga melakukan penipuan terhadap seorang korban asli warga Kota Tanjungpinang.
Atas peristiwa tersebut, korban inisial NP, merasa dirugikan puluhan juta rupiah dan akhirnya menempuh jalur hukum. Korban pun akhirmya mengadukan hal itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ahad (11/01/2026).
“Kejadian sudah lama dan selalu dijanjikan akan dikembalikan uang saya sebesar Rp55 juta. Namun, tak pernah diberikan,” katanya kepada awak media ini.
NP menjelaskan, oknum ASN tersebut menemui korban untuk memakai modal proyek yang ada di salah satu dinas di Pemprov Kepri.
Setelah itu, oknum itu mengiming-imingi keuntungan yang akan diterima korban jika proyek itu berhasil atau pencairan.
“Karena itulah, saya memberikan uang sebanyak 4 kali pengiriman lewat transfer Bank. Pertama, sebesar Rp15 juta, lalu saya berikan lagi Rp10 juta dan Rp25 juta, dan terakhir Rp5 juta, dihari yang sama,” terang korban.
Untuk diketahui, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp55 juta.
Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) di Satreskrim pada pukul 11.05 Wib, korban telah melaporkan pengaduan kejadian peristiwa penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Minggu 26 Oktober 2025 di Kedai Kopi Kim Ke Jalan Ir.Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan Kedai Kopi Among di wilayah yang sama, yang dilakukan oleh diduga pelaku TZS.
Sementara, oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan itu, saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan awak media ini, sehingga berita ini diposting. (*)
Penulis: Era







