Tanjungpinang, (digitalnews) – Tersangka (TSK) kasus penadah barang curian (Pasal 480) atas nama Fikri Zuhdi dibebaskan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, Rabu (27/04/2022) siang.
Kata Joko, Fikri Zuhdi belum sempat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ancaman hukuman dengan pasal 480 itu selama 4 tahun penjara.
“Hal ini memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan pasal 5 ayat 1 Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice,” ujarnya.
“Hal ini dilakukan terhadap pelaku yang terancam pidana kurang dari 5 tahun penjara dan bukan residivis,” ujarnya.

Joko juga menjelaskan, terhadap Fikri telah dilakukan perdamaian dengan korban yang mana korban sendiri pun sudah memaafkannya.
“Karena korban juga sudah memaafkan dan memenuhi salah satu kriteria Restorative Justice yakni kerugian yang dialamai di bawah Rp2,5 juta,” terangnya.
Sementara, Fikri warga Toapaya Kabupaten Bintan ini sangat bersyukur dan mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kajari Tanjungpinang dan JPU saat mendapatkan kebebasan.
“Terimakasih pak kajari, bu jaksa dan pak kasi pidum. Alhamdulillah saya bisa lebaran bersama keluarga,” ungkapnya sambil menyeka air mata. (*)
Penulis: Era