Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait diblokirnya sejumlah nomor WhatsApp wartawan di Kota Tanjungpinang oleh Wako Rahma, organisasi konstituen Dewan Pers di wilayah setempat angkat bicara.
Salah satunya Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Tanjungpinang Jailani saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (11/08/2021).
Ketua AJI itu juga menyoroti atas arogansinya ajudan Walikota pada saat sejumlah awak media ingin melaksanakan tugas jurnalis di kantor Walikota Tanuungpinang di Senggaran.
“AJI Tanjungpinang menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan Walikota Tanjungpinang Rahma bersama ajudannya yang terkesan menghalang-halangi kerja-kerja pers di lapangan untuk mendapatkan informasi,” katanya.
“Apalagi rekan-rekan pers sudah menggunakan cara-cara yang profesional saat bekerja di lapangan,” tambah Jailani.
Jai sapaan akrabnya Ketua AJI Tanjungpinang ini menjelaskan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (Pasal 4 ayat (3).
Lanjut Jai, ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik). Artinya, pihak manapun harus menghormati kerja-kerja tersebut,” sebutnya.
“Apalagi bagi seorang Walikota yang merupakan figur publik. Seharusnya turut mendukung kebebasan pers,” sambung Jai.
Selama ini, lanjut Jai, karena sudah beberapa kali berganti Walikota di Kota Tanjungpinang ini, belum ditemukan adanya tindakan-tindakan yang seperti ini.
Dalam hal ini, jurnalis bekerja untuk mengabarkan informasi yang layak dipubliksi. Tidak ada alasan mengusir, dan menolak wartawan saat akan melakukan kegiatan peliputan, sepanjang sudah dilakukan dengan cara-cara yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalis.
“Sebagai pejabat publik, Walikota harus memberikan ruang konfirmasi kepada jurnalis. Sikap ini menunjukan ia mendukung kebebasan pers dan memahami kedudukan UU Pers,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan Zakmi mengutarakan, sebagai pejabat publik yang dibiayai oleh negara, tentu wartawan memiliki tanggungjawab untuk mendukung dan mengontrol kinerjanya.
“Karena, berkaitan dengan kepentingan orang banyak serta sebagai upaya pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat,” kata pria yang juga Ketua SMSI Provinsi Kepri ini. (*)
Penulis: Era