Warga Diminta Waspada, Ahmad Yani: Tak Pernah Tagih Retribusi Lewat WA

by -41 views
Kadis LH Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani
Kadis LH Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani

Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga Kota Tanjungpinang diminta waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama juru pungut retribusi persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hal tersebut dikatakan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, Kamis (06/08/2026).

Yani menjelaskan, modusnya, pelaku menghubungi warga melalui aplikasi WhatsApp (WA), menawarkan pembayaran retribusi persampahan, kemudian meminta transfer ke rekening bank.

“Modus tersebut dilakukan dengan cara menghubungi korban melalui WA dan mengaku sebagai pihak DLH atau juru pungut kebersihan sampah,” ujarnya.

“Pelaku kemudian menanyakan status langganan persampahan korban. Lalu, menawarkan pembayaran retribusi dengan pilihan enam bulan hingga satu tahun,” sambung Yani.

Setelah itu, lanjut Yani, korban juga diminta mengirimkan bukti transfer dengan alasan untuk proses klaim pembayaran. “Dalam aksinya, pelaku mencantumkan rekening Bank BCA nomor 1921368491 sebagai tujuan transfer,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yani mengimbau dan memastikan pola penagihan melalui WA maupun permintaan transfer ke rekening tertentu, bukan mekanisme resmi pemungutan retribusi persampahan.

Karena, lanjut Yani lagi, juru pungut retribusi persampahan memiliki prosedur yang jelas saat menjalankan tugas. Juru pungut DLH datang langsung ke lokasi menggunakan seragam Pemko Tanjungpinang dan dilengkapi tanda pengenal.

“Sekali lagi saya tekankan, juru pungut tidak pernah melakukan penagihan melalui WA atau telepon. Mereka datang langsung menggunakan seragam dan nametag saat bertugas,” ucapnya, tegas.

Ia menyampaikan, pembayaran retribusi persampahan pada umumnya dilakukan setiap bulan. Rumah maupun tempat usaha seperti toko melakukan pembayaran kepada juru pungut yang datang langsung melakukan penagihan.

“Biasanya pembayaran dilakukan per bulan dan ditagih langsung oleh juru pungut,” sebutnya.

Yani mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati dan untuk tidak merespon apabila ada pihak yang menawarkan pembayaran retribusi selama enam bulan atau satu tahun melalui komunikasi pribadi, terlebih jika meminta transfer ke rekening tertentu.

Yani kembali menegaskan, apabila masyarakat memilih melakukan pembayaran melalui transfer, transaksi hanya dilakukan melalui rekening kas daerah. Pembayaran tidak diarahkan ke rekening pribadi maupun rekening bank umum lainnya.

“Kalau melalui transfer, hanya ke kas daerah melalui Bank BRK Syariah. Bukti transfer juga harus ditunjukkan langsung kepada juru pungut,” ungkapnya.

Sementara, sebagai informasi, jumlah juru pungut retribusi persampahan DLH Tanjungpinang sebanyak 13 orang. Seluruh juru pungut tersebut wajib mengenakan seragam Pemko Tanjungpinang dan tanda pengenal saat menjalankan tugas penagihan di lapangan.

“Jadi masyarakat bisa mengenali juru pungut resmi dari seragam dan tanda pengenal yang digunakan saat bertugas,” pungkas Yani. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.